© MEN
Dream - Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional berstandar organisasi kesehatan dunia (WHO). Kebijakan itu dilakukan untuk menghantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Sertifikat internasional ini juga berguna untuk calon jemaah haji dan umrah.
Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara. Jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kebijakan negara tujuan.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara:
Sumber: Kemenkes