Ilustrasi (Foto: Merdeka.com)
Dream - Hanya gara-gara dibangunkan untuk kerja, seorang pria berinisial AG malah menganiaya istrinya, AP (22). Tak terima, ibu rumah tangga itu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Peristiwa itu bermula saat teman terlapor datang untuk berangkat berdagang di Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 26 Oktober 2020 pagi.
AP pun membangunkan suaminya yang sedang tidur pulas di kamar indekos di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Setelahnya, terlapor malah marah dan memukuli pelapor. Pelapor dipukuli suaminya dengan tangan kosong hingga mengalami sakit di punggung, dada, dan perut.
Kemudian, terlapor mengusir korban dari kontrakan. Lantaran tak ada kendaraan dan menunggu jemputan keluarga, korban kembali menjadi bulan-bulanan suaminya.
" Saya cuma bangunkan dia untuk kerja karena temannya menjemput. Tapi dia marah-marah dan memukuli saya," ungkap AP saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 27 Oktober 2020.
AP mengaku sebenarnya perlakuan kasar suaminya sudah sering dialaminya sejak menikah, terkadang hanya masalah sepele. Namun dia masih bersabar karena mempertimbangkan nasib anaknya kelak.
" Hari Minggu kemarin saya dipukuli juga waktu saya disuruh menjemput anak. Saya tidak bisa karena lagi sibuk, padahal dia cuma santai-santai saja di rumah," kata dia.
Kini, AP tak sanggup lagi tinggal serumah dengan terlapor. Apalagi AP sudah malu dengan tetangga yang sering mendengar keributan dengan suaminya.
" Saya pernah ditarik dari rumah, saya ditendang. Tetangga lihat waktu itu, saya masih tahan malu. Sekarang saya tak tahan lagi, saya minta dia ditangkap biar kapok," harapnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dilimpahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.
Selanjutnya para saksi akan dimintai keterangan termasuk terlapor.
" Jika terbukti dijadikan tersangka dan ditangkap. Ancaman hukumannya mulai tiga tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan