Ketika MK Tegur Ketua KPU karena Bicara Terlalu Santai: Semangat Sedikit Pak

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 2 April 2024 11:36
Ketika MK Tegur Ketua KPU karena Bicara Terlalu Santai: Semangat Sedikit Pak
Hakim kembali menegur Hasyim untuk memberikan pertanyaan, bukan penjelasan.

1 dari 11 halaman

Ketika MK Tegur Ketua KPU karena Bicara Terlalu Santai: Semangat Sedikit Pak

Ketika MK Tegur Ketua KPU karena Bicara Terlalu Santai: Semangat Sedikit Pak © Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakar

2 dari 11 halaman

Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terlalu lama menyampaikan pertanyaan saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Selasa 2 April 2024. Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.


Awalnya, Hasyim hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

3 dari 11 halaman

Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.


" Terima kasih majelis, saudara ahli sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90... sekiranya saudara ada, mungkin bisa dibaca..," kata Hasyim dengan suara pelan.

" Semangat sedikit, Pak," kata Ketua MK Suhartoyo.

4 dari 11 halaman

© Dream

" Ini saya pelan-pelan menghormati ahli, tapi kalau terlalu..," kata Hasyim.

Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan.

5 dari 11 halaman

© Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK 2024 maverick

" Jangan terlalu santai, waktu," tegas Suhartoyo.


Dalam kesempatan tersebut, kemudian Hasyim menanggapi paparan ahli yang menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah.

6 dari 11 halaman

Menurut Hasyim, tidak diubahnya PKPU soal syarat umur 40 tahun bagi capres-cawapres tidak masalah karena ada landasan putusan MK nomor 90.


" Ketika KPU menerima pendaftaran calon menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 ketentuan syarat umur itu tidak ada perubahan. Hanya saja bagi yang belum umur 40 tahun diberikan jalan alternatif. Nah ini dalam pandangan saudara ahli tadi yang berkali-kali menyatakan KPU salah menafsirkan," kata Hasyim.

7 dari 11 halaman

"Pertanyaannya ketika ketentuan tentang syarat umur berusia paling rendah di peraturan KPU 19/2023 itu dalam pandangan KPU digunakan untuk menerima dokumen persyaratan atau menerima pencalonan kemudian kategori dokumen syaratnya lengkap atau tidak,"

8 dari 11 halaman

Hakim kembali menegur Hasyim untuk memberikan pertanyaan, bukan penjelasan. Sebab apabila membantah keterangan ahli, KPU punya kesempatan dalam agenda persidangan setelah saksi ahli pemohon.


Kemudian, ada juga momen saat Hasyim memotong penjelasan ahli, lalu kemudian ditengahi oleh hakim.

Saat ahli menjelaskan proses pencalonan Prabowo-Gibran yang bermasalah, Hasyim memotong penjelasan ahli.

" Situasinya tidak demikian," kata Hasyim.

9 dari 11 halaman

" Pak Hasyim, Anda bisa keberatan tapi nanti disampaikan melalui instrumen alat bukti saudara," kata Suhartoyo.


Pada persidangan Senin, 1 April 2024, Hasyim Asy'ari juga berkali-kali ditegur MK saat mendengarkan keterangan saksi dan ahli kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

10 dari 11 halaman

© Dream

Momen tersebut terjadi saat dia memberikan interupsi terhadap penjelasan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan. Saat itu, Hasyim salah sebut KPU sebagai Terlapor, padahal KPU adalah Termohon.

11 dari 11 halaman

“Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi,” kata Hasyim.


“Terlapor siapa terlapor, Bapak (Hasyim) jadi terlapor gimana,” ujar Suhartoyo.

“Eh sorry, sorry, Termohon, mohon maaf. Belum dijawab Majelis,” kata Hasyim tersenyum seraya menepuk jidatnya.

Beri Komentar