Dream - Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengungkap kondisi terkini suami aktris Sandra Dewi itu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada 27 Maret 2024. Menurut Harris, kliennya masih tidak menyangka ditetapkan sebagai tersangka.
“Hanya sedikit agak masih shock, karena sampai saat ini beliau tidak paham di mana letak kesalahannya dan beliau yakini tidak terlibat di dalam kasus PT Timah,” kata Harris, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 25 April 2024.
Harris mengaku tidak mengetahui bagaimana peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut. Kejagung menyebut, Harvey Moeis menjadi kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT yang terlibat mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Menurut Harsis, setelah sebulan ditahan, kliennya telah dijenguk oleh Sandra Dewi sebanyak dua kali. Kedatangan sang istri dilakukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan di dalam rutan.
“Artinya jadwal besuk beliau tidak tentu dan terbatas. Setahu saya mungkin baru sekali, dua kali beliau besuk,” ujarnya.
Adapun penahanan terhadap Harvey Moeis telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh Kejagung.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Maret 2024.
Harvey Moeis yang menjabat sebagi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dengan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 hingga 2022.