Korban Musibah Crane Masjidil Haram Tak Dapat Uang Diyat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 25 Oktober 2017 06:33
Korban Musibah Crane Masjidil Haram Tak Dapat Uang Diyat?
Putusan ini tidak berpengaruh terhadap perintah Raja Salman yang akan memberikan santunan Rp3,5 miliar.

Dream - Pengadilan Mekah memutuskan tidak ada diyat (denda atau uang darah) yang bakal diterima oleh para korban jatuhnya crane saat musim haji 1436H/2015M lalu dari Binladen Group.

Pertimbangannya, insiden yang turut menyebabkan jemaah haji Indonesia menjadi korban meninggal itu terjadi murni karena kondisi alam dan tidak ditemukan unsur kesalahan manusia.

Dilansir harian berbahasa Arab, Okaz, pengadilan menyatakan 13 karyawan Binladin Group bebas dari segala tuduhan. Atas putusan ini, Jaksa Agung Saudi menyatakan melayangkan banding atas putusan ini.

Berdasarkan ketentuan peradilan Saudi, banding dapat diajukan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Lebih dari tenggat waktu tersebut, putusan dinyatakan final dan mengikat.

Hakim yang mengadili kasus ini menyatakan putusan dijatuhkan setelah pengadilan meninjau seluruh laporan baik teknis, mekanis, dan geofisika di lapangan di samping mempelajari laporan Badan Metereologi dan Cuaca. Badan tersebut menyatakan terjadi hujan deras dan angin kencang disertai sambaran petir yang menyebabkan crane terbesar itu jatuh.

" Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan tindakan pengamanan," demikian bunyi pertimbangan hakim.

Pengadilan juga menyatakan telah memeriksa laporan sejumlah badan yang direkomendasikan oleh Binladin Group. Tidak hanya, laporan Badan Pertahanan Dalam Negeri juga diperiksa secara rinci sebelum putusan dijatuhkan pada Senin lalu, 23 Oktober 2017.

Sebanyak 108 jemaah haji meninggal dan 238 lainnya mengalami luka saat crane ambruk di sisi timur Masjidil Haram pada September 2015 lalu.

Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud sempat meninjau langsung lokasi kejadian. Raja Salman juga mengeluarkan perintah agar keluarga korban meninggal mendapat santunan sebesar 1 juta riyal, setara Rp3,5 miliar dan 500 ribu riyal, setara Rp1,2 miliar untuk korban luka.

Tetapi, putusan pengadilan ini tidak berpengaruh pada perintah yang telah ditetapkan Raja Salman.

Sumber: saudigazette.com.sa

Baca Juga: Akhirnya, Santunan Korban Crane Masjidil Haram Segera Dibayar Nasib Banding Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram Insyaallah, Santunan Korban Crane Tinggal Tunggu Waktu Apa Kabar Santunan Korban Crane Roboh yang Dijanjikan Saudi? Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram Dihentikan

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More