KPU: Rekapitulasi Suara Hasil Pilpres Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 12 Maret 2024 11:01
KPU: Rekapitulasi Suara Hasil Pilpres Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, hal itu wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

1 dari 10 halaman

KPU: Rekapitulasi Suara Hasil Pilpres Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi

KPU: Rekapitulasi Suara Hasil Pilpres Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi © KPU Sulses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari memimpin rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di luar negeri hari ini. 2024 maverick

Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel) tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

3 dari 10 halaman

© Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu. 2024 maverick

Menurut anggota KPU, August Mellaz, kondisi tersebut wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

4 dari 10 halaman

"Tapi yang jelas di banyak hal memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam, atau misalnya saksinya memang tidak ada,"

5 dari 10 halaman

© Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

Meski demikian, Mellaz menegaskan bahwa penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik, seperti formulir C hasil dan D hasil. " Iya dong (tetap sah)," katanya.

6 dari 10 halaman

Saksi Enggan Tanda Tangan

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sebelumnya, saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.

7 dari 10 halaman

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan, saksi Anies-Cak Imin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.


Saksi Anies-Cak Imin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

8 dari 10 halaman

© Real Count KPU 61,21%: 9 Parpol Lolos ke Parlemen, PDIP Masih Posisi Puncak 2024 maverick

Aksi yang sama juga dilakukan oleh saksi pasangan Ganjar-Mahfud. Andika mengatakan, saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

9 dari 10 halaman

Rekayasa Hukum

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

10 dari 10 halaman

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,"

Beri Komentar