Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Ambil Sendiri Surat Pemanggilan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 11 Desember 2020 13:30
Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Ambil Sendiri Surat Pemanggilan
Aziz Yanuar menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Dream - Wakil Sekretaris yang juga kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Dia menyatakan proaktif terhadap proses hukum.

" Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kita proaktif sebelum dikirimkan kita dateng dulu ke sini sekarang," ujar Aziz, dikutip dari Merdeka.com.

Aziz menjelaskan kliennya sebetulnya sudah memastikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin pekan depan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal ini pun sudah dikomunikasikan kepada penyidik. 

Tetapi rencana itu dibatalkan karena Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dengan mengundang kerumunan.

 

1 dari 5 halaman

Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Dengan dinamika yang mengubah situasi tersebut, Aziz pun berinisiatif mewakili Rizieq untuk mengambil surat penetapan sebagai tersangka tersebut.

" Bila untuk pemeriksaan tersangka ini ada suratnya kan, surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif, sebelum dikirim kita ambil," ucap dia.

Aziz juga memastikan Rizieq akan memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Polda.

" Insya Allah akan kita penuhi, tergantung suratnya, tadinya kan rencana tidak ada dinamika yang kemarin ini, Senin ini kita akan datang," ucap dia.

(Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie)

2 dari 5 halaman

Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Kerumunan Dicekal

Dream - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kerumunan yang terjadi di Tebet Utara dan Petamburan pada Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan permohonan pencekalan.

" Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Mohammad Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Desember 2020.

Surat pencekalan juga dibuat untuk lima orang tersangka kasus yang sama. Mereka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Syafi Lubis dan Idrus.

" Surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.

Status tersangka kepada Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin, 7 Desember 2020. Gelar perkara tersebut dipimpin Wasidik dihadiri Itwasum dan Pidkum Polda Metro Jaya beserta penyidik.

" Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Mohammad Rizieq alias Habib Mohamad Rizieq Shihab," kata Argo.

3 dari 5 halaman

Kapolda Perintahkan Tangkap Rizieq Shihab

Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan penyidik untuk menangkap pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

" Terhadap para tersangka penyidik polda metro akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro akan lakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konfrensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

Selain Rizieq, tersangka lain yaitu HU, A, MS, SL, dan HI. Yusri mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.

Penyidik juga sudah melakukan permohonan cekal ke imigrasi untuk seluruh tersangka. 

" Kita juga melakukan pencekalan terhadap para tersangka. Surat pencekalan sudah dikirim ke imigrasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

" Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

4 dari 5 halaman

Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Pernikahan di Petamburan

Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu dari enam tersangka tersebut adalah pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab.

" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pada Pasal 160 dan Pasal 216," ujar Yusri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Selain Rizieq, tersangka lain yaitu HU, A, MS, SL, dan HI. Yusri mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.

 

5 dari 5 halaman

Peran Tiap Tersangka

Kemudian MS bertindak sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara. Sedangkan tersangka terakhir yaitu HI selaku kepala seksi acara.

" Enam orang kita naikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Yusri.

Terhadap enam tersangka tersebut, Yusri menyatakan kepolisian akan mengunakan upaya paksa. Tentu sesuai kewenangan kepolisian yang diatur Undang-undang.

" Apa upaya paksanya? Ada dua, dengan pemanggilan atau dengan penangkapan," kata Yusri.

Beri Komentar