Terdakwa Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, kondisi kliennya semakin menurun. Apalagi setelah mendengar pernyataan Hakim Binsar yang menyatakan vonis bisa dijatuhkan tanpa harus mendatangkan saksi.
" Ketika hakim mengatakan bisa mengadili kasus, dengan tidak ada saksi pun bisa diadili, hal itu yang bisa membuat dia stres," kata Otto sebelum sidang kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.
Dalam kasus ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa yang diduga meracun kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin sebelum tewas. Kopi itu diduga mengandung sianida.
Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan di dalam persidangan, mulai pegawai Kafe Olivier yang menjadi tempat Mirna meminum kopi hingga ahli racun dari Polri. Dan hari ini, saksi ahli digital forensik dihadirkan di persidangan.
© Dream
Otto menambahkan, Jessica masih terlihat tenang sebelum Hakim Binsar mengeluarkan pernyataan tersebut.
Setelah hakim anggota dalam persidangan ini mengeluarkan pernyataan itu, kata Otto, Jessica tidak percaya lagi dengan kinerja hakim.
" Jadi serba salah, kalau Jessica ketawa dibilang berdarah dingin, kalau nangis dibilang takut," ucap Otto.
Menurut Otto, pada saat kematian Mirna, Jessica berada pada posisi yang tidak beruntung. " Dia di Olivier di waktu jam yang salah, kalau nggak ada dia di situ, nggak akan seperti ini," ujar dia.