Mendiang Kondisi Maaher At-Thuwalibi Sebelum Meninggal
Dream - Soni Eranata alias Ustaz Maheer at Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Almarhum meninggal lantaran penyakit saluran pencernaan yang diidapnya.
Tak hanya masalah pencernaan, Ustaz Maheer juga dilaporkan memiliki riwayat penyakit kulit yang membuat sekujur mukanya dipenuhi bercak titik hitam.
Hal itu pertama kali terungkap dalam sebuah postingan media sosial yang kini telah dihapus. Namun Pengacara Ustaz Maheer, Djuju Purwantoro membenarkan kondisi kliennya yang saat mennggal dunia tengah mengalami sakit kulit.
" Iya itu makanya, itu akhir-akhir aja. Jadi semenjak beliau mau masuk itu masih merah-merah gitu kan, tapi dengan proses waktu bintiknya itu menghitam," kata Djuju kepada Liputan6.com, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Djuju pihaknya beberapa kali sempat mengajukan permohonan agar mendiang dibantarkan atau menangguhkan penahanan untuk mendapat perawatan di rumah sakit. Tapi polisi bergeming atas permintaan itu.
" Tapi ya di awal-awal gitulah (justru) dicek medik di kliniknya Bareskrim. Awal-awalnya seperti itu," katanya.
Djuju mengaku pihaknya telah memohon pembantaran sebanyak dua kali. Niatnya almarhum ingin dirujuk ke Rumah Sakit Ummi Bogor.
" Beliau (almarhum) menginginkan karena medical record-nya itu ada di RS Ummi Bogor beliau menghendaki agar dirawatnya tetap di Rumah Sakit Ummi Bogor," katanya.
Namun polisi menilai perlengkapan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta sudah cukup lengkap. Ustaz Maaher akhirnya diperiksa di rumah sakit tgersebut.
" Iya (tak diizinkan), karena dengan alasan fasilitas dan dokter di RS Polri sudah cukup lengkap," tuturnya.
Ustaz Maheer diketahui mulai mengeluhkan sakit sejak satu bulan lalu. " Awal Januari sudah ada keluhan itu," ucap Djuju.
Seperti diketahui, Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin 8 Februari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
" Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN