Dream - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan semua anggota soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Enam anggota KPU yang dijatuhi sanksi adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Seluruhnya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, dikutip Rabu 15 Mei 2024.
Dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
Menurut Dewa Kade, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal itu sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara Pemilu.
Dengan pertimbangan tersebut, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke DKPP oleh Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024
Semua komisioner KPU itu disebut telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.
Dalam tuntutannya, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.
Sebab, terbukti melanggar etik karena data DPT harusnya dilindungi oleh KPU RI. Selain itu, semua komisioner KPU juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur