Terbukti Langgar Etik Kebocoran Data Pemilih, Ketua dan Anggota KPU Lagi-lagi Cuma Disanksi Peringatan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 15 Mei 2024 17:42
Terbukti Langgar Etik Kebocoran Data Pemilih, Ketua dan Anggota KPU Lagi-lagi Cuma Disanksi Peringatan
Semua komisioner KPU itu disebut melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu soal kebocoran data DPT yang terjadi akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.

1 dari 10 halaman

Terbukti Langgar Etik Kebocoran Data Pemilih, Ketua dan Anggota KPU Lagi-lagi Cuma Disanksi Peringatan

Terbukti Langgar Etik Kebocoran Data Pemilih, Ketua dan Anggota KPU Lagi-lagi Cuma Disanksi Peringatan © Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presid

2 dari 10 halaman

Dream - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan semua anggota soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.


Enam anggota KPU yang dijatuhi sanksi adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Seluruhnya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

3 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VI

kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, dikutip Rabu 15 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

© Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presid

Dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

5 dari 10 halaman

© Dream

Menurut Dewa Kade, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal itu sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara Pemilu.

6 dari 10 halaman

“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,”

7 dari 10 halaman

Dengan pertimbangan tersebut, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

8 dari 10 halaman

© Ketua KPU Bergetar Tahan Tangis dan Hela Napas saat Bacakan Putusan Hasil Pemilu 2024 2024 maverick

Sebagaimana diketahui, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke DKPP oleh Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024

9 dari 10 halaman

Semua komisioner KPU itu disebut telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.

Dalam tuntutannya, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.

10 dari 10 halaman

© KPU tetapkan hasil Pemilu 2024. Yasuyoshi Chiba/AFP 2024 maverick

Sebab, terbukti melanggar etik karena data DPT harusnya dilindungi oleh KPU RI. Selain itu, semua komisioner KPU juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.

Beri Komentar