Dream - Setelah menikah, tidak jarang pasangan muda masih tinggal serumah dengan orangtua atau mertua mereka. Dalam situasi seperti itu, tentu saja mereka harus berbagi tempat tinggal dengan saudara atau saudari iparnya. Namun, perlu diingat bahwa hal ini memerlukan kehati-hatian, karena terdapat pihak yang sebenarnya bukan mahram yang tinggal bersama dalam rumah tersebut.
Jika kita menjalani situasi di mana kita tinggal serumah dengan saudara atau saudari ipar, ada baiknya untuk selalu berhati-hati. Sebab, sesuai dengan ajaran Islam, terdapat batasan-batasan tertentu mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam sebuah riwayat yang tercatat dalam kitab Bukhari dan Muslim, Rasulullah Muhammad SAW memberikan peringatan kepada pasangan yang tinggal bersama dengan iparnya. Riwayat ini menegaskan pentingnya menjaga batasan-batasan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran syariat yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, meskipun tinggal serumah dengan anggota keluarga dari pihak suami atau istri, tetaplah penting untuk selalu memerhatikan adab dan tata krama dalam berinteraksi, sesuai dengan ajaran agama Islam yang menghormati batasan-batasan tersebut.
HR. Bukhari dan Muslim
Dalam ajaran Islam, status seorang ipar tidaklah sama dengan status mahram atau seseorang yang tidak boleh dinikahi. Oleh karena itu, hubungan antara seorang suami dengan saudara perempuan kandung istrinya, maupun sebaliknya, memiliki status yang sama seperti hubungan antara muslimin dan muslimat lainnya.
Ini berarti bahwa interaksi antara suami dan saudara perempuan kandung istrinya, atau antara istri dengan saudara laki-laki kandung suaminya, harus tetap dijaga dengan prinsip-prinsip etika Islam yang ketat. Alias tidak boleh memperlakukannya seperti mahram, karena ipar bukan mahram bagi istri atau suami.
Dalam konteks tinggal serumah, di mana suami dan istri tinggal dengan keluarga dari salah satu pihak, penting untuk memahami bahwa kemungkinan terjadinya khalwat atau berduaan antara suami atau istri dengan iparnya sangat besar.
Khalwat, atau situasi di mana seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan dalam keadaan yang memungkinkan terjadinya perbuatan terlarang, merupakan pelanggaran serius terhadap ajaran Islam.
Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya khalwat dan pentingnya menjaga batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama harus selalu menjadi perhatian dalam situasi di mana suami dan istri tinggal serumah dengan keluarga dari pihak lain.
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Jadi kesimpulannya tidak ada larangan tinggal serumah dengan saudara ipar. Namun demikian, mengingat pesan Rasulullah SAW di atas, maka sebaiknya pasangan suami istri tidak tinggal serumah dengan saudara ipar. Opsi mencari tempat tinggal lain adalah hal yang sangat perlu dipertimbangkan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR