Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (kiri) Dan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto (kanan) Bersalaman Usai Debat Kedua Pilpres 2019 Di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Sejumlah lembaga survei dan hitung cepat dilaporkan ke kepolisian. Pelapornya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax.
Kuasa hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax, Pitra Romadoni Nasution menyebut, sejumlah lembaga survei memberikan hasil riset hitung cepat atau quick count yang condong ke capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma`ruf Amin.
" Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, jadi kita tidak mau hoaks. Makanya tunggu dulu ada yang riil," kata Pitra, Kamis, 18 April 2019.
Dilaporkan Liputan6.com, lembaga survei melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur soal pelanggaran karena menyebar berita palsu.
Selain itu, lembaga survei itu dikenai Pasal 14 dan 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
" Makanya jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali loh penggiringan opini quick count ini. Apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" ujar dia.
Pitra percaya hingga saat ini, pasangan Prabowo-Sandiaga meraup suara hingga 56 persen versi KPU. Data internal Ayo Jaga TPS juga menyebut Prabowo meraih 59,74 persen begitu pula dengan exit poll internal BPN Prabowo-Sandi, yang menyebut Prabowo unggul 62 persen.
Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori