Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Semester I
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pengelola sekolah untuk tidak meliburkan sekolah secara khusus di periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Imbauan ini sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan Kemendikbudristek dalam sebuah Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang LIbur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri dan baru diterbitkan pada 1 Desember 2021.
Suharti dalam penjelasannya mengatakan surat edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 6 poin yang menjadi perhatian dari Kemendikbudristek. Bahasan utama seputar tentang jadwal libur sekolah, pemberiaan hak cuti pendidik, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk soal libur sekolah, Kemendikbudristek di poin kedua mengimbau agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakkan pada Januari 2022.
" Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang labih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T," bungi poin ketiga dari surat edaran itu.
Terkait cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekjen Kemendikbudristek juga meminta agar selama periode Nataru tidak memberikan cuti sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepada sekolah swasta, Kemendikbudristek juga mengimbau untuk menunda pengambilan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di periode libur Nataru.
Terakhir Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak selama periode Nataru.
Dalam tembusannya, Kemendikbudristek mengirimkan surat edaran tersebut kepada Mendikbudristek dan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Berikut isi lengkap surat edaran dari Sekjen Kemendikbudristek:
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk