Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Semester I
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pengelola sekolah untuk tidak meliburkan sekolah secara khusus di periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Imbauan ini sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan Kemendikbudristek dalam sebuah Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang LIbur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri dan baru diterbitkan pada 1 Desember 2021.
Suharti dalam penjelasannya mengatakan surat edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 6 poin yang menjadi perhatian dari Kemendikbudristek. Bahasan utama seputar tentang jadwal libur sekolah, pemberiaan hak cuti pendidik, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk soal libur sekolah, Kemendikbudristek di poin kedua mengimbau agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakkan pada Januari 2022.
" Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang labih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T," bungi poin ketiga dari surat edaran itu.
Terkait cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekjen Kemendikbudristek juga meminta agar selama periode Nataru tidak memberikan cuti sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepada sekolah swasta, Kemendikbudristek juga mengimbau untuk menunda pengambilan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di periode libur Nataru.
Terakhir Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak selama periode Nataru.
Dalam tembusannya, Kemendikbudristek mengirimkan surat edaran tersebut kepada Mendikbudristek dan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Berikut isi lengkap surat edaran dari Sekjen Kemendikbudristek:


Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang