MUI: Bila Vaksin Sinovac Haram, Tetap Bisa Digunakan

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 6 Januari 2021 07:02
MUI: Bila Vaksin Sinovac Haram, Tetap Bisa Digunakan
LPPOM MUI masih menunggu beberapa informasi dari Sinovac untuk melengkapi kajian.

Dream - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia masih melakukan pengkajian kehalalan dari kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Saat ini LPPOM masih menunggu beberapa informasi dari Sinovac untuk melengkapi pengkajian.

" Semua proses audit sudah kita lakukan, masih ada sedikit info yang sedang kita tunggu dari perusahaan (Sinovac)," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar bertajuk " Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19" .

Muti mengatakan jika informasi itu sudah diserahkan, pihaknya akan memberikan hasil pengkajian kepada Komisi Fatwa MUI. Selanjutnya, Komisi Fatwa akan menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Sinovac.

Muti menjelaskan dalam melakukan pengkajian kehalalan, pihaknya mengumpulkan beragam kajian ilmiah terkait bahan yang terkandung dalam vaksin Sinovac. Juga melibatkan sejumlah pakar.

 

1 dari 2 halaman

Jika Haram, Tetap Bisa Digunakan

Jika nantinya Komisi Fatwa MUI menyatakan haram, Muti menerangkan vaksin tetap bisa digunakan. Syaratnya, selama belum ditemukan vaksin dengan bahan halal.

" Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR, di mana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal," kata Muti.

LPPOM MUI

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati (YouTube/Alinea ID)

 

Apalagi melihat kondisi saat ini yang tergolong bahaya, Muti menyatakan harus segera dilakukan vaksinasi. Sebab, dampak pandemi Covid-19 bisa semakin besar melanda jika tidak segera ditangani.

" Tidak hanya soal kematian, masyarakat jadi tidak bisa beraktivitas dengan leluasa di luar rumah, banyak yang kehilangan pekerjaan," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Juga Bergantung pada BPOM

Lebih lanjut, Muti juga mengatakan fatwa MUI juga bergantung pada hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.

" Keputusan juga tergantung dari BPOM terkait EUA-nya, safety (keamanan) dari vaksin tersebut," ucap Muti.

Sebelumnya, Biofarma telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke 34 provinsi. Vaksin tersebut akan digunakan di pekan kedua Januari 2021 untuk vaksinasi terhadap tenaga medis di tahap pertama.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar