Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen Mahasiswa (Menwa). Hal ini menyusul kasus tewasnya salah seorang mahasiswa saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar (diklatsar).
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, di Solo, Sabtu 30 Oktober 2021, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Rektor UNS, Jamal Wiwoho, menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Menurut dia, dalam rekomendasinya tim menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah dokumen dan keterangan beberapa saksi, pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran aktivitas yang telah ditentukan melalui Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Menurut dia, untuk pembekuan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, ormawa tersebut dilarang melakukan aktivitas apa pun.
" Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," katanya dikutip dari Liputan6.com, Minggu 31 Oktober 2021.
Sementara itu, UNS Surakarta sendiri telah membentuk TimEvaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 untuk membantu menyelesaikan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Sumber: liputan6.com
Dream - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Giland Endi Saputra, 21 tahun, meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa). Acara itu digelar di kawasan Jembatan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu 24 Oktober 2021.
Gilang tercatat sebagai mahasiswa program studi Kesehatan dan Keselamat Kerja Sekolah Vokasi UNS. Ia merupakan warga asli Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa:
Gilang merupakan anak dari pasangan Sunardi, 55 tahun, dan Endang Budiastuti, 53 tahun, warga Dusun Keti, Desa Kayu, Kecamatan Karangpandang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Menurut pengakuan sang ayah, Gilang pamit ke keluarganya hendak mengikuti Diklatsar Menwa pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, selama dua minggu.
2. Kronologi Kejadian
Dilansir Liputan6.com, Kamis 28 Oktober 2021, diklatsar Menwa dilakukan di sekitar sungai Bengawan Solo pada Minggu, 24 Oktober 2021. Tepatnya di bawah Jembatan Jurug yang menghubungkan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Seusai pelatihan, korban merasakan sakit dan tak lama kemudian meninggal dunia.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika, membenarkan adanya kejadian itu.
" Sedang dalam penyelidikan polisi khususnya Polresta Surakarta untuk menemukan penyebabnya. Ada beberapa luka, tapi untuk kepastiannya kita tunggu hasil autopsi dari RSUD dr Moewardi Solo," katanya.
Pihak kampus UNS menyebut, 21 panitia kegiatan kini tengah diperiksa oleh pihak Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian itu, Ahmad Yunus, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, akan mengevaluasi total seluruh kegiatan yang ada unsur fisik di dalamnya. Tak hanya kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa), namun juga kegiatan lainnya.
" Kita akan evaluasi total kegiatan yang ada unsur fisik terlibat di dalamnya. Kantor Menwa sementara kita tutup. Tidak boleh ada kegiatan di dalam maupun di luar kampus," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika, mengungkapkan, polisi kini telah memeriksa 6 saksi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian Jembatan Jurug.
" Ada beberapa barang bukti yang juga kita amankan. Di antaranya baju dan pakaian yang dipakai korban saat mengikuti Diklatsar Menwa," terangnya.
Selain panitia, polisi juga memeriksa peserta, dosen, hingga sejumlah ahli.
" Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 saksi. 9 dari saksi panitia, 8 dari saksi peserta, 1 orang dosen. Dan juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Baik ahli forensik, maupun terkait dengan ahli di bidang kesamaptaan," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, korban meninggal akibat adanya pemukulan yang mengenai kepalanya. Diduga akibat itu, menjadi penyebab kematiannya.
" Korban meninggal diduga akibat terkena pukulan di bagian kepala sehingga terjadi penyumbatan di bagian otak," ungkapnya dikutip dari Liputan6.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, autopsi jenazah masih dilangsungkan oleh Kabidokes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti. Hasil menyebutkan adanya tanda-tanda kekeran.
" Untuk beberapa titik saya belum bisa menyebutkan," terangnya.
Hingga hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, Polresta Surakarta belum menetapkan tersangka. Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam diklatsar tersebut dan saksi dari pihak kampus.
" Kami masih sidik. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Semua sudah kami periksa. Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Secepatnya akan kami sampaikan," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
7. Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasus kematian Gilang Endi Saputria naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Polresta Surakarta telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penutut umum (JPU).
" Kenaikan status menjadi penyidikan setelah kami memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut," terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutntak, Selasa 26 Oktober 2021.
Atas kejadian tersebut, pihak kampus UNS memutuskan untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan Menwa. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto.
Sebagai tindak lanjut, untuk sementara seluruh kegiatan Menwa dihentikan. Baik kegiatan di luar maupun di dalam kampus.
" Termasuk Mapala itu juga berisiko, kami juga hentikan. Praktik-praktik Menwa di kampus akan kami evaluasi total. Kampus ini bukan militer," kata Sutanto, Selasa 26 Oktober 2021.