Mahasiswi Diduga Alami Pelecehan Saat KKN, UGM Siap ke Ranah Hukum

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 7 November 2018 12:02
Mahasiswi Diduga Alami Pelecehan Saat KKN, UGM Siap ke Ranah Hukum
Pelaku sempat Yudisium.

Dream - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi perbincangan di dunia maya. Berita itu muncul usai pers kampus Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mengeluarkan laporan dengan judul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan.

Dalam laporan itu, BPPM Balairung menelusuri dugaan rudapaksa pada salah seorang mahasiswi peserta KKN di Maluku pada Desember 2017. Mereka juga mendapat kesaksian dari penyintas.

Dalam kasus ini, korban justru mendapat ketidakadilan dari pihak kampus. " Atas kejadian tersebut, pejabat itu menilai bahwa penyintas turut bersalah," tulis Citra Maudy, penulis laporan tersebut.

Bagaimana nasib pelaku? Pelaku yang berinisial HS disebutkan dalam laporan itu dapat menjalani KKN lain dan dapat menempuh Pendadaran. Tapi, dia mendapatkan penundaan Yudisium karena konseling yang dijalani belum usai.

Atas pemberitaan itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani dalam keterangan tertulisnya menyatakan UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar pentintas mendapat keadilan.

" Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan," tulis Iva dalam keterangan yang juga diunggah di akun resmi Twitter, @UGMYogyakarta .

Iva mengatakan, tim investigasi juga telah dibentuk dan memberi rekomendasi kepada pimpinan kampus. " Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Iva.

 

Beri Komentar