BPOM Menyita Obat Kuat Ilegal Online (Facebook @bpom.official)
Dream – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara online. Barang bukti yang sebagai besar obat kuat ilegal itu ditaksir bernilai Rp 17,4 miliar.
Operasi ini berhaisl dilakukan lewat penelusuran selama empat bulan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI yang bekerja sama dengan POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).
Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan menduga terjadi tindak pidana obat ilegal.
Dikutip dari keterangan tertulis BPOM, Selasa 6 November 2018, Kepala BPOM. Penny K. Lukita, mengatakan penindakan ini berlangsung pada Rabu, 31 Oktober 2018. Pihak BPOM RI menggerebek 2 gudang illegal dan 1 rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta, yang diduga menjadi tempat penyimpanan distribusi obat ilegal.
“ Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man,” kata Penny di Jakarta.
Dia juga mengatakan obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetik, dan suplemen pelangsing ilegal. Ada juga alat perangsang seks yang ditemukan di lokasi.
“ Nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar,” kata dia.
Penny mengatakan obat disfungsi ereksi, termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat.
Selam aini BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan jantung, gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan perdarahan.
Penny mengatakan modus yang dilakukan adalah mendistribusikan obat ilegal secara online dengan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar. Perkiraan ini didapat dari 97 buku tabungan dan kwitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
“ Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun, PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama 3-4 tahun,” kata dia.
Kegiatan ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penny mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya, tersangka menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI termasuk untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya. Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru.
“ Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN