Bisnis MLM Itu Resmi Atau Tidak, Ya, Sahabat Dream?
Dream - Kegiatan multi level marketing (MLM) tak asing di telinga masyarakat. Selain berjualan, aktivitas bisnis ini juga turut mencari bawahan (downline).
Lalu, bagaimana kelegalan bisnis MLM di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengatakan MLM merupakan kegiatan bisnis yang resmi, asalkan telah mengantongi izin.
" MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Setiap MLM punya SIUPN," kata Tongam di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu 10 November 2017.
Dia berkata bisnis MLM ini tergolong legal karena pelaku usahanya menjual barang secara langsung (direct selling). Barangnya pun beruba obat, alat kesehatan, dan alat kecantikan.
Sementara itu, investasi bodong hanya mengandalkan jumlah peserta sebagai keuntungan utama.
" Kepersertaan nasabah yang menjadi keuntungan, sehingga semakin banyak peserta yang direkrut, semakin banyak bonus. Ini yang tidak benar," kata dia.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap