Bisnis MLM Itu Resmi Atau Tidak, Ya, Sahabat Dream?
Dream - Kegiatan multi level marketing (MLM) tak asing di telinga masyarakat. Selain berjualan, aktivitas bisnis ini juga turut mencari bawahan (downline).
Lalu, bagaimana kelegalan bisnis MLM di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengatakan MLM merupakan kegiatan bisnis yang resmi, asalkan telah mengantongi izin.
" MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Setiap MLM punya SIUPN," kata Tongam di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu 10 November 2017.
Dia berkata bisnis MLM ini tergolong legal karena pelaku usahanya menjual barang secara langsung (direct selling). Barangnya pun beruba obat, alat kesehatan, dan alat kecantikan.
Sementara itu, investasi bodong hanya mengandalkan jumlah peserta sebagai keuntungan utama.
" Kepersertaan nasabah yang menjadi keuntungan, sehingga semakin banyak peserta yang direkrut, semakin banyak bonus. Ini yang tidak benar," kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta