Bisnis MLM Itu Resmi Atau Tidak, Ya, Sahabat Dream?
Dream - Kegiatan multi level marketing (MLM) tak asing di telinga masyarakat. Selain berjualan, aktivitas bisnis ini juga turut mencari bawahan (downline).
Lalu, bagaimana kelegalan bisnis MLM di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengatakan MLM merupakan kegiatan bisnis yang resmi, asalkan telah mengantongi izin.
" MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Setiap MLM punya SIUPN," kata Tongam di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu 10 November 2017.
Dia berkata bisnis MLM ini tergolong legal karena pelaku usahanya menjual barang secara langsung (direct selling). Barangnya pun beruba obat, alat kesehatan, dan alat kecantikan.
Sementara itu, investasi bodong hanya mengandalkan jumlah peserta sebagai keuntungan utama.
" Kepersertaan nasabah yang menjadi keuntungan, sehingga semakin banyak peserta yang direkrut, semakin banyak bonus. Ini yang tidak benar," kata dia.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online