Polisi Abu Dhabi Mencekal 50 Orang Yang Terlibat Dalam Investasi Bodong.
Dream – Lebih dari 50 orang ditangkap polisi atas dugaan kasus investasi mobil. Penipuan ini merugikan lebih dari 3.700 orang. Jumlah kerugiannya pun mencapai 2,3 miliar dirham atau setara Rp8,34 triliun.
Dilansir dari Khaleej Times, Selasa 27 Juni 2017, Penuntut Umum Abu Dhabi, Ali Mohammed Abdulla Al Baloushi, mengatakan 54 orang digiring ke pengadilan kriminal atas tuduhan charges of fraud, pencucian uang, dan praktik bisnis profesional tanpa lisensi.
Polisi Abu Dhabi menangkap gerombolan ini pada Maret 2017 setelah enam bulan mengintai aktivitas mereka. Penangkapan ini juga berdasarkan pada laporan 400 investor tentang bisnis mobil.
Puluhan orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus investasi bodong ini. Ada yang berperan sebagai otak penipuan dan ada juga yang menjadi agen untuk menjerat mangsa. J
Jaksa penuntut umum menemukan bukti berupa uang tunai sebesar 53 juta dirham (Rp192,24 miliar) yang disimpan di rumah pelaku dan showroom mobil dan 100 juta dirham (Rp362,72 miliar) lainnya di akun rekening bank yang telah dibekukan.
Pegawai Kejaksaan Agung mengatakan penipuan ini mengiming-imingi investor keuntungan 100 persen. Namun, kenyataannya keuntungan hanya sebesar 70-80 persen.
Tuduhan lainnya adalah mereka tidak mengantongi izin otoritas untuk bisnis mobil. Jaksa mengatakan ada 423 mobil yang disimpan di 16 showroom dan 3.700 cek. Hasil investigasi juga menemukan bahwa pelaku menjaring mangsanya dengan pembelian mobil di tempatnya dan dijual dengan harga lebih tinggi daripada harga pasar. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan tinggi.
Parahnya, para pelaku menggunakan uang investor untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari mobil mewah sampai dengan unta senilai 10 juta dirham (Rp36,27 miliar). (ism)