Hati-hati! Tawaran Investasi Online 7 Perusahaan Ini Bodong

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 26 April 2017 17:45
Hati-hati! Tawaran Investasi Online 7 Perusahaan Ini Bodong
OJK telah mencabut kegiatan usaha 7 perusahaan investasi yang ternyata tak mengantongi izin.

Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat mewaspadai investasi bodong. Salah satunya investasi ilegal yang ditawarkan melalui internet.

“ Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis OJK yang diterima Dream, Rabu 26 April 2017.

Tongam mengatakan satgas ini telah mencabut kegiatan usaha tujuh perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiata usahanya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memberikan informasi yang benar dan cenderung menyesatkan.

Ketujuh perusahaan itu adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

Tongam mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian satgas. Dia mengatakan analisis terhadap kegiatan tujuh perusahaan investasi itu merekomendasikan agar kegiatan usaha harus dihentikan.

Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan dokumen atau informasi tentang legaitas kegiatan usaha. “ Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata dia.

Melihat gelagat tersebut, Tongam meminta masyarakat tidak berinvestasi di tujuh perusahaan. Masyarakat juga diimbau melaporkan ke Satgas Waspada Investas jika masih ada kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Menurut catatan OJK. Selama Januari—April 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.(Sah)

Beri Komentar