Catat! Ini 7 Perusahaan Investasi Ilegal

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 24 Februari 2017 09:15
Catat! Ini 7 Perusahaan Investasi Ilegal
OJK mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan itu.

Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mencabut usaha perusahaan investasi bodong. Kali ini ada tujuh perusahaan yang ditarik izin usahanya.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO Indonesia), dan Talk Fusion.

“ Kegiatan perusahaan tersebut, selama ini, sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investai berdasarkan laporan yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial, cetak, maupun elektronik,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 24 Februari 2017.

Tongam mengatakan satuan tugas telah memanggil perusahaan-perusahaan itu, namun Crown Indonesia Makmur, Number One Community, Royal Sugar Company, Kovesindo, dan Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dua perusahaan lainnya, CPRO Indonesia dan Talk Fusion, menghadiri panggilan satgas dan bersikap kooperatif. Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

“ Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata dia.

Sebelum berinvestasi, Tongam meminta masyarakat memastikan perusahan yang menawarkan investasi tersebut mengantongi izin dari pihak berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan pihak yang menawarkan investasi juga memiliki izin.(Sah)

Beri Komentar