Biro Umroh, First Travel, Menjadi Sorotan Publik Belakangan Ini.
Dream – Selama beroperasi, PT First Anugerah Karya atau First Travel tidak tergabung dalam asosiasi biro perjalanan haji dan umroh manapun. Penyebabnya, biro perjalanan ini menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya, yang pada akhirnya merugikan jemaah umroh.
“ Empat asosiasi (haji dan umroh) tidak ada yang berani menerima keanggotaan First Travel. (Kalau di AMPHURI), saya tolak (keanggotaannya),” kata Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umroh Indonesia, Rinto Raharjo, ketika dihubungi Dream di Jakarta, ditulis Jumat 25 Agustus 2017.
Empat asosiasi yang dimaksud Rinto adalah AMPHURI, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI). Keempat asosiasi ini adalah organisasi yang diakui oleh Kementerian Agama.
Rinto mengatakan skema ponzi menjadi alasan paling kuat empat asosiasi tersebut menolak permohonan keanggotaan biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini.
Dalam skema ini, First Travel memberangkatkan calon jemaah umroh murah yang membayar lebih dulu. Kekurangan biaya jemaah ditutupi dengan uang yang disetorkan calon jemaah baru.
Skema ini akan bermasalah jika tidak ada calon jemaah baru. Yang terjadi kemudian adalah jemaah gagal berangkat.
“ (Ditolak) karena menggunakan skema begitu. Murah-murah begitu. Harga jualnya tidak masuk akal hitungannya,” kata dia.
Sekadar informasi, nama First Travel ramai dibicarakan publik sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup promo umroh murah First Travel pada 18 Juli 2017. OJK menangkap indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.
Santer terdengar biro travel ini menggunakan skema ponzi untuk kegiatan bisnis umroh murah berbiaya Rp14,3 juta per orang. Harga itu di bawah harga normal yang berlaku umum sebesar Rp22 juta per orang.