Jawaban Pedas AMPHURI Soal Model Bisnis First Travel

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 25 Agustus 2017 12:44
Jawaban Pedas AMPHURI Soal Model Bisnis First Travel
AMPHURI menegaskan biro travel resmi takkan pernah berani menerapkan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya.

Dream – Skema ponzi mendadak ramai dibicarakan setelah kasus penipuan umroh First Travel mencuat ke publik. Asosiasi penyelenggara haji dan umroh angkat bicara tentang skema ini.

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) menegaskan biro travel resmi takkan pernah berani menggunakan skema ponzi dimana uang jemaah diputar untuk membayar jemaah lain dalam menjalankan bisnisnya. 

“ Kalau yang benar-benar penyelenggara, nggak berani muterin uang karena uang itu uang suci, uang umroh, uang ibadah,” kata Ketua AMPHURI, Rinto Raharjo, ketika dihubungi Dream, Kamis 24 Agustus 2017.

Rinto mengatakan skema ponzi ini pada dasarnya diciptakan untuk investasi ilegal, untuk penipuan. Dikatakan bahwa biro travel yang menggunakan skema ini, memberangkatkan umroh anggota lama dari dana umroh anggota baru. 

“ Tapi, yang (peserta) selanjutnya yang jadi korban. Nggak berangkat-berangkat,” kata dia.

Rinto mengatakan, perusahaan travel yang “ lurus” dan mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Agama, tidak akan berani untuk memutar uang dari jemaah. Jika ada jemaah yang menyetor uang untuk umroh, mereka akan langsung menggunakan uang itu untuk membayar keperluan umroh, misalnya tiket pesawat dan hotel.

“ Semua penyelenggara (umroh) resmi dan berlisensi nggak ada yang berani memutar uang untuk bisnis,” kata dia.

Sekadar informasi, nama First Travel ramai dibicarakan publik sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017. Otoritas keuangan ini menutup promo umroh murah First Travel karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana dari masyarakat.

Santer terdengar biro travel ini menggunakan skema ponzi untuk kegiatan bisnis umroh murah yang menawarkan umroh dengan biaya Rp14,3 juta per orang, jauh di bawah harga pasar yang sebesar Rp22 juta per orang.(Sah)

Beri Komentar