Sumber: Liputan6.com
Dream - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dilawan. Menurutnya, PN Jakpus memutus perkara yang di luar yurisdikasi dan tak sesuai kewenangannya.
Sikap Menkopohukam tersebut terkait penundaan pemilu ke tahun 2025 ini disampaikan melalui media sosial Twitternya.
“ Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” tulis cuitan twitter @mohmahfudmd, Jumat 5 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan, Pemilu bukanlah hukum perdata. Vonis yang diberikan PN Jakpus dianggap telah melanggara Undang-Undangan Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan lima tahun sekali.
“ Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulisnya.
Dengan pertimbangan itu, Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan dengan melakukan upaya banding di tingkat pengadilan tinggi.
" Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," kata dia seperti dikutip Kamis 2 Maret 2023 malam.
Ia menyampaikan, hukuman penundaan pemilu dan semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan melalui vonis Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
" Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, yang bisa menjadi alasan penundaan pemilu yaitu adanya bencana di daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilu sehingga proses pemungutan suara tidak bisa dilakukan.
”Namun penundaan itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU dengan menentukannya sampai waktu tertentu," urai Mahfud.
Karena itu, ia memastikan, putusan penundaan pemilu itu tidak bisa dimintakan eksekusi dan harus dilawan secara hukum.
" Rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata," pungkasnya.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd)March 2, 2023
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR