Putusan Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD, Mahfud Md: `Lawan Habis-habisan`

Reporter : Dinda Permata Sari
Jumat, 3 Maret 2023 11:01
Putusan Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD, Mahfud Md: `Lawan Habis-habisan`
Mahfud Md meminta KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terkait vonis penundaan Pemilu 2024.

Dream -  Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dilawan. Menurutnya, PN Jakpus memutus perkara yang di luar yurisdikasi dan tak sesuai kewenangannya.

Sikap Menkopohukam tersebut terkait penundaan pemilu ke tahun 2025 ini disampaikan melalui media sosial Twitternya.

“ Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” tulis cuitan twitter @mohmahfudmd, Jumat 5 Maret 2023.

Mahfud menjelaskan, Pemilu bukanlah hukum perdata. Vonis yang diberikan PN Jakpus dianggap telah melanggara Undang-Undangan Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan lima tahun sekali. 

1 dari 4 halaman

“ Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulisnya.

Dengan pertimbangan itu, Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan dengan melakukan upaya banding di tingkat pengadilan tinggi.

" Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," kata dia seperti dikutip Kamis 2 Maret 2023 malam.

2 dari 4 halaman

Ia menyampaikan, hukuman penundaan pemilu dan semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan melalui vonis Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

" Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, yang bisa menjadi alasan penundaan pemilu yaitu adanya bencana di daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilu sehingga proses pemungutan suara tidak bisa dilakukan.

3 dari 4 halaman

”Namun penundaan itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU dengan menentukannya sampai waktu tertentu," urai Mahfud.

Karena itu, ia memastikan, putusan penundaan pemilu itu tidak bisa dimintakan eksekusi dan harus dilawan secara hukum.

" Rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Beri Komentar