Dirjen PHU Bekerja Sama Dengan Dirjen Imigrasi Soal Pengurusan Paspor Umroh (istimewa)
Dream - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memperketat layanan ibadah umroh.
Dengan kesepakatan antarkementerian itu, kedua lembaga ini akan mengatur pertukaran data jemaah umroh dan haji. Ini untuk penertiban dan memberikan perlindungan ibadah haji dan umroh.
" Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umroh tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak," kata Direktur PHU Kemenag, Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Dream.
" Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," kata dia.
Nizar mengatakan dalam sistem pengawasan elektronik milik Kemenag, Sistem Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Sipatuh), proses pengurusan paspor ditunjukkan dengan menu indikator dengan tiga tampilan warna, hijau, kuning, dan merah.
Hijau berarti pengurusan paspor sudah selesai. Kuning sedang dalam proses. Merah, berarti paspor belum diurus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
" Melalui kerjasama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," kata dia.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mencontohkan, PPIU yang memberangkatkan 10 jemaah, harus memastikan kepulangan 10 jemaah itu, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.
" Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," tutur dua.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Ronny menyebut, ada empat hal yang disepekati antar lembaga antara lain, pertukaran data dan informasi, penertiban, dan perlindungan jemaah
“ Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing,” ucap dia.
Ronny menjelaskan pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya, dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian.
“ Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU,” ucap dia.
(Sah)
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Pengertian dan Cara Baca Idgham Mutajanisain, Lengkap dengan Contohnya dalam Al-Quran
55 Kata-kata Ucapan Maaf Menyambut Ramadhan yang Menyentuh Hati dan Penuh Ketulusan
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Cek Fakta: Petinggi Ansor Minta Menag Pindahkan Sholat Jumat ke Hari Sabtu
Kandidat Capres Cawapres 2024, Berapa Kekayaan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir?