Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dream - Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan terdapat sejumlah aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umroh. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.
" Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya," kata Arfi, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 31 Mei 2018.
Selain itu, Kemenag mengunakan sistem pengawasan berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Sipatuh). Lewat sistem ini, calon jemaah umroh akan terintegrasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh, Kemenag, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
" Ini dilakukan agar monitoring penyelenggaraan umroh tidak hanya dilakukan Kemenag tapi juga masyarakat," kata Arfi.
Tidak hanya itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kebutuhan akses data kependudukan serta dengan imigrasi.
" Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan," ucap Arfi.
Sementara untuk langkah pencegahan, Dirjen PHU telah menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN). Ini agar sistem kontrol kualitas penyelenggaraan umroh menjadi lebih kuat.
" Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah," tutur dia.
Sedangkan aturan terakhir yaitu penetapan harga referensi PPIU. Saat ini, harga referensi ditetapkan pada kisaran Rp20 juta dan PPIU yang menjual di bawah harga itu dapat dicabut izinnya.
" Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat," kata Arfi.
(Sah)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
