Masjid dan Rumah Ibadah Lain di DKI Jakarta Resmi Dibuka Kembali 5 Juni 2020

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 4 Juni 2020 14:08
Masjid dan Rumah Ibadah Lain di DKI Jakarta Resmi Dibuka Kembali 5 Juni 2020
Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan seluruh rumah ibadah kembali dibuka mulai Jumat, 5 Juni 2020. Ibadah secara bersama dapat kembali dijalankan.

" Tempat kegiatan ibadah, kegiatan keagamaan bisa dimulai pada pekan pertama. Mulai besok kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Anies mengatakan pembukaan tempat ibadah berlaku untuk semua agama. Tetapi hanya untuk kegiatan ibadah rutin.

" Jadi masjid, mushola, gereja, wihara, pura, klenteng, semua bisa dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin dan harus ikuti prinsip protokol kesehatan," kata dia.

Anies mengingatkan, kapasitas rumah ibadah selama masa transisi PSBB dibatasi hanya 50 persen dari daya tampung normal. Setiap orang yang beribadah diharuskan menjaga jarak minimal satu meter, serta dicuci dan disemprot disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.

" Tempat ibadah setelah untuk kegiatan rutin ditutup kembali, jadi tidak (dibuka) sepanjang waktu," terang Anies.

 

1 dari 5 halaman

Jemaah Masjid Diminta Bawa Alat Sholat Sendiri

Untuk masjid dan mushola, Anies mengimbau pengelola tidak menggunakan karpet atau permadani. Para jemaah diharuskan membawa sajadah atau alat sholat sendiri untuk memastikan tidak ada potensi penularan.

" Begitu juga dengan penitipan alasan kaki ditiadakan, harus dibawa dan disimpan sendiri," ucap Anies.

Ketentuan ini mulai berlaku Jumat besok. Maka saya minta seluruh pengelola masjid agar bisa melihat protokol kesehatan Covid-19 agar saat masyarakat menggunakan sudah siap," kata dia.

2 dari 5 halaman

PSBB di Jakarta Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Tak seperti tiga bulan sebelumnya, PSBB di bulan ini akan dilakukan sekaligus masa masa transisi.

" Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk mentapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan masih ada adanya wilayah DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19. Meski sebagian besar sudah termasuk zona hijau dan kuning.

" Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi," kata dia.

Anies mengatakan di masa transisi, kegiatan sosial ekonomi dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Dia menyebut masa transisi ini sebagai periode edukasi dan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.

" Ini fase pertama, dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.

3 dari 5 halaman

Sanksi Pelanggaran Tetap Diberlakukan

Anies menjelaskan fase pertama masa PSBB Transisi ini dianggap berjalan dengan baik jika tidak adanya lonjakan kasus yang berarti dan situasi menunjukkan stabilitas. Nantinya masa PSBB akan kembali berlanjut ke fase kedua yaitu kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

" Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian," kata dia.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat lebih disiplin di masa transisi. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mengulang kembali kndisi yang terjadi selama tiga bulan terakhir di mana kasus positif Covid-19 sangat tinggi sehingga semua aktivitas terhambat.

" Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu untuk menggunakan kewenangannya mengentikan kegiatan sosial ekonomi d masa transisi ini," kata Anies.

4 dari 5 halaman

Siang Ini Gubernur Anies Baswedan Tentukan Nasib PSBB di Jakarta

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pada siang ini, Kamis 4 Juni 2020. Dalam keterangan di Balai Kota DKI Jakarta yang jadwalkan pukul 12.00 WIB itu, Anies akan menyampaikan kepastian kelanjutan PSBB yang selama ini diterapkan untuk warga ibukota.

" Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 12.00 WIB siang ini," tulis surat undangan dari Diskominfotik DKI.

Hari terakhir PSBB di DKI Jakarta dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu, 4 Juni 2020. Dalam keterangan sebelumnya, Anies mengharapkan PSBB tahap ke-3 ini akan menjadi yang terakhir sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

Anies mengimbau agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan PSBB yang ketiga kalinya. Sebab saat ini angka penularan virus Corona di Jakarta telah turun dari 4 menjadi 1,1.

" Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa 19 Mei 2020.

Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Mei 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.

 

5 dari 5 halaman

Hoaks PSBB Diperpanjang

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.

Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.

" (Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.

 

Beri Komentar