Hijaber Tengah Memasuki Sebuah Masjid Biru Di Armenia (Foto: Shutterstock)
Dream - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan penggunaan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk masyarakat yang hendak masuk ke rumah ibadah. Pemberlakuan ketentuan itu hanya berlaku untuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan modern.
" Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall, bukan ke tempat ibadah," ujar Jodi.
Jodi mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019, tempat ibadah dibolehkan menggelar aktivitas keagamaan. Tetapi dengan tetap menerapkan pembatasan.
" Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Jodi.
Selain memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021, Pemerintah juga menyiapkan roadmap untuk penyesuaian perilaku masyarakat. Roadmap ini diujicobakan di sejumlah kegiatan.
Tempat ibadah masuk dalam cakupan roadmap tersebut. Pemerintah untuk saat ini masih memberlakukan aturan jumlah jemaah di dalam ruangan dibatasi maksimum 25 persen untuk mencegah terjadinya kerumunan, dikutip dari laman Maritim.
Dream - Pemerintah telah menetapkan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat beraktivitas. Khususnya, jika ingin masuk ke dalam mal dan restoran.
Penerapan mekanisme ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini memuat informasi mengenai status vaksinasi orang yang menggunakannya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers pada Senin malam, menyatakan PeduliLindungi ditetapkan sebagai aplikasi dasar untuk beraktivitas. Pemerintah akan melakukan pengawasan berbasis digital melalui penggunaan aplikasi ini.
Nantinya, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi digital sebelum masuk mall. Jika sistem mendeteksi pengunjung sudah divaksinasi, yang bersangkutan akan diizinkan masuk ke dalam mal dan mendapatkan sejumlah kelonggaran.
Sebaliknya, jika sistem mendeteksi pengunjung belum divaksin, maka pengguna aplikasi dapat menjalankan aturan lebih ketat. Bahkan bisa sampai dilarang masuk mal.
Sistem screening pun dijalankan sepenuhnya berbasis pada aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan sertifikat vaksinasi ataupun kartu vaksin secara fisik tidak akan lagi diterapkan.
Dream sempat mencoba menggunakan aplikasi ini untuk melihat sertifikat vaksinasi dan scan QR Code. Berikut caranya.
Melihat dan Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi
1. Buka aplikasi peduli lindungi kemudian login,
2. Jika sudah login, klik menu 'Akun' di kanan atas,
3. Pilih menu 'Sertifikat Vaksin',
4. Muncul nama pengguna, lalu klik tanda panah di kanan,
5. Sertifikat vaksin akan muncul di layar ponsel.
6. Tunjukkan sertifikat tersebut ke petugas atas arahkan ke depan mesin pemindai untuk bisa masuk ke mall atau restoran.
Cara Scan QR Code
1. Buka aplikasi PeduliLindungi lalu login,
2. Klik menu 'Scan QR Code', muncul alat pindai pada layar ponsel,
3. Arahkan kamera ponsel ke QR Code yang terdapat di pintu masuk mall atau restoran, sistem akan melakukan pemindaian secara otomatis,
4. Hasil pemindaian yang muncul akan menjadi pertimbangan petugas mengizinkan kamu masuk mall atau tidak.
Dream - Pemerintah telah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Aplikasi tersebut memuat informasi terkait vaksinasi pengguna yang dapat digunakan untuk berkegiatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk masuk ke mall maupun restoran. Nantinya akan berlaku screening dengan aplikasi tersebut sebelum masuk mall untuk menentukan pengunjung sudah divaksin atau belum
" Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan mereka yang belum vaksin," ujar Budi dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Budi mengibaratkan kelonggaran tersebut seperti restoran dengan fasilitas ruang merokok. Ketentuan seperti ini berlaku untuk masyarakat yang sudah divaksinasi.
" Jadi kalau yang sudah divaksin mungkin semejanya bisa berempat, bisa buka masker," kata dia.
Sedangkan pengunjung belum divaksin tidak mendapatkan pelonggaran. Mereka tetap diharuskan menjalankan protokol yang lebih ketat.
" Yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka," kata Budi.
Budi melanjutkan hal-hal seperti ini akan diterapkan pada enam kegiatan utama mulai perdagangan (modern dan tradisional), kantor dan kawasan industri, transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (termasuk hotel dan event), keagamaan, dan pendidikan.
" Arahan Beliau (Jokowi) bahwa protokol kesehatan yang nantinya akan mendampingi kehidupan kita ke depan itu bisa praktis, bisa juga digital berbasis information technology, dan juga bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," ucap Budi.