Warga Jakarta Menggunakan Masker Sebagai Penerapan Protokol Kesehatan Imbauan Pemerintah (Liputan6.com)
Dream - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan pihaknya akan mengedepankan persuasif saat pelaksanaan new normal nanti. Meski demikian, Ramadhan menegaskan pihaknya tidak segan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar maupun sampai berani melawan petugas.
" Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500," ujar Ramadhan, dikutip dari Liputan6.com.
Dalam melaksanakan pengamanan new normal, Ramadhan mengatakan Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Pedoman lainnya yaitu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Ramadhan menjelaskan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk penerapakan skenario new normal dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.
Telegram memuat perintah Kapolri kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup.
" Selain itu Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," kata dia.
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Dream - Majelis Ulama Indonesia membolehkan umat Islam kembali melaksanakan sholat Jumat di daerah dengan kasus Covid-19 yang sudah terkendali. Hal ini menyusul pemberlakuan kebijakan New Normal pemerintah di beberapa daerah.
" Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 28 Mei 2020.
" Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," tambah dia.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tambah Asrorun Ni'am, dimuat ketentuan mengenai sholat Jumat di daerah dengan kasus Covid-19 sudah terkendali. Di daerah tersebut, umat Islam boleh melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang seperti sholat wajib lima waktu berjemaah, Sholat Jumat, maupun yang lainnya.
" Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi," kata dia.
Asrorun Ni'am mengingatkan umat Islam agar tetap menjaga kesehatan serta menerapkan perilaku hidup bersih. Membawa sajadah sendiri ketika sholat di masjid serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Terkait new normal, Asrorun menyebut ada kondisi yang tertuang dalam fatwa MUI yang bisa diadaptasi. Sehingga, umat Islam bisa melaksanakan sholat Jumat di daerah yang menerapkan new normal.
" Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," kata dia.
Pemerintah sendiri telah menyatakan empat provinsi dan 25 kabupaten dan kota menerapkan new normal.
Provinsi:
Kabupaten/kota:
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN