Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ketika sholat, seseorang terhubung dengan Allah SWT. Sholat merupakan jalan bagi seorang Muslim bermunajat.
Sehingga munajat seseorang tidak selaiknya diganggu. Baik oleh dalam diri orang yang bersangkutan, apalagi dari luarnya.
Sebisa mungkin, orang lain tidak merusak kekhusyukan orang yang sholat. Salah satunya, dengan tidak melintas di depan mereka.
Perintah untuk tidak melintas di depan orang sholat salah satunya terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhori.
" Kalau saja orang yang berjalan di depan orang sholat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai sholat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sholat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'."
Memang, hadis di atas berisi larangan untuk melintas di depan orang sholat. Tetapi, bagaimana status hukumnya, apakah makruh atau haram?
Dikutip dari NU Online, area yang dimaksud dalam hadis di atas adalah antara tubuh orang yang sholat dengan sutrah atau penghalang. Dalam hal ini, area yang dimaksud melewati sajadah apabila digunakan untuk sholat.
Larangan ini menjadi lebih ketat apabila orang yang sholat tidak memakai sajadah atau sutrah sama sekali. Misalnya, sholat di lantai dengan tidak meletakkan benda apapun di depannya sebagai penghalang.
Menjumpai kondisi ini, orang lain tidak boleh lewat di depan orang yang sholat.
Mengenai hukumnya, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menyatakan haram hukumnya melintas di depan orang sholat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Baghawi dan para ulama lain.
Tetapi, Imam Ghazali menyatakan hal ini tidak sampai dihukumi haram, melainkan sebatas makruh.
Perbedaan pendapat ini disinggung oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzdzab.
" Jika seseorang melaksanakan sholat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat di antara orang yang sedang sholat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang sholat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang sholat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya."
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung
Cara Mudah Bikin Parfum Bareng Casablanca di Campus Beauty Fair
5 Fakta Ambruknya Musola Ponpes Al Khoziny, Masih Ada Korban di Bawah Reruntuhan
Momen Prabowo Singgung Duit Negara Dicolong Koruptor Ratusan Triliun
3 Tempat Makan Milik Artis di Luar Negeri, Ada Warkop di New York
3 Komunitas Seru di Bawah Naungan BNI, Mulai dari Bisnis hingga Olahraga
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung