Melintas di Depan Orang Sholat, Ini Pandangan Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 14 Desember 2018 08:02
Melintas di Depan Orang Sholat, Ini Pandangan Ulama
Lewat di depan orang sholat dapat mengganggu kekhusyukannya.

Dream - Ketika sholat, seseorang terhubung dengan Allah SWT. Sholat merupakan jalan bagi seorang Muslim bermunajat.

Sehingga munajat seseorang tidak selaiknya diganggu. Baik oleh dalam diri orang yang bersangkutan, apalagi dari luarnya.

Sebisa mungkin, orang lain tidak merusak kekhusyukan orang yang sholat. Salah satunya, dengan tidak melintas di depan mereka.

Perintah untuk tidak melintas di depan orang sholat salah satunya terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhori.

" Kalau saja orang yang berjalan di depan orang sholat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai sholat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sholat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'."

Memang, hadis di atas berisi larangan untuk melintas di depan orang sholat. Tetapi, bagaimana status hukumnya, apakah makruh atau haram?

 

1 dari 1 halaman

Antara Haram dengan Makruh

Dikutip dari NU Online, area yang dimaksud dalam hadis di atas adalah antara tubuh orang yang sholat dengan sutrah atau penghalang. Dalam hal ini, area yang dimaksud melewati sajadah apabila digunakan untuk sholat.

Larangan ini menjadi lebih ketat apabila orang yang sholat tidak memakai sajadah atau sutrah sama sekali. Misalnya, sholat di lantai dengan tidak meletakkan benda apapun di depannya sebagai penghalang.

Menjumpai kondisi ini, orang lain tidak boleh lewat di depan orang yang sholat.

Mengenai hukumnya, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menyatakan haram hukumnya melintas di depan orang sholat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Baghawi dan para ulama lain.

Tetapi, Imam Ghazali menyatakan hal ini tidak sampai dihukumi haram, melainkan sebatas makruh.

Perbedaan pendapat ini disinggung oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzdzab.

" Jika seseorang melaksanakan sholat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat di antara orang yang sedang sholat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang sholat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang sholat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya."

(ism, Sumber: NU Online)

Beri Komentar