Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Ketakwaan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 8 November 2019 07:00
Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Ketakwaan
Fachrul Razi meminta cadar digunakan sesuai tempatnya.

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengklarifikasi rencana larangan pemakaian cadar di instansinya. Di depan Komisi VIII DPR, Fachrul menyatakan cadar bukan indikator ketakwaan.

" Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa," ujar Fachrul di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Fachrul mengatakan tidak sedikit penceramah mengajurkan Muslimah memakai cadar agar lebih bertakwa. Padahal, bagi dia, cadar tidak memiliki hubungan dengan keimanan. 

" Kami ingin cadar tidak berkembang dengan ketakwaan," ucap dia.

Dia pun menyatakan tidak pernah melarang Muslimah menggunakan cadar. Tetapi, mantan Wakil Panglima TNI ini meminta penggunaan cadar disesuaikan dengan tempatnya.

" Bagaimana kalau mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah ada larangan, tapi ada tempatnya," ujar dia.

(Beq)

1 dari 5 halaman

Menag: Cadar Tak Ada Dasar Hukumnya di Alquran dan Hadis

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan, penggunaan cadar atau niqab sebenarnya tidak memiliki landasan hukum syariat yang kuat.

" Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama tidak melarang penggunaan cadar di kalangan Muslimah. Tapi dia mengingatkan bahwa cadar bukanlah tolok ukur ketakwaan seseorang.

" Kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan," ucap dia.

Terkait dengan rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan, Fachrul mengandaikannya dengan ketentuan lepas helm saat masuk kantor instansi. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan.

" Betulkan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, enggak mau saya. Keluar Anda," kata dia.

Fachrul juga mengatakan, terjadi kesepakatan di lingkungan Kemenag yang menyatakan penggunaan cadar bukan parameter ketakwaan.

" Semua samain sikap, tidak ada aturan aturan (menggunakan cadar) dan bukan ukuran ketakwaan," tegas Fachrul Razi.

2 dari 5 halaman

Bantah Banyak Pegawai Radikal, Menag: `Kalau 50% Kebangetan`

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi membantah tudingan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Kementerian Agama (Kemenagtelah ) terpapar radikalisme.

" Itu isu yang tidak betul. Kalau dibilang ada, mungkin ada ya. Tapi kalau 50 persen kebangetan, kalian membuat data seenaknya. Tidak begitu lah ya," ujar Fachrul di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi karyawan atau PNS di lingkungan Kemenag yang terpapar radikalisme.

" Sekali masuk sudah saya garis bawahi, ada pemikiran khilafah, radikalisme keluar semua, tidak ada yang Kemenag," kata dia.

Dia mengatakan, tidak ada tempat bagi orang-orang yang memiliki pemikiran radikal. Maka dari itu, Fachrul mengimbau kepada semua pihak untuk memerangi masalah radikalisme.

" Kan pesannya Pak Jokowi, deradikalisasi bukan hanya kepada kementerian agama kan, termasuk polisi, tentara, semuanya," ujar dia.

3 dari 5 halaman

Wapres Ma`ruf: Larangan Cadar Dalam Rangka Disiplin

Dream - Wakil Presiden, KH Ma`ruf Amin, mengatakan, rekomendasi mengenai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di pemerintahan merupakan upaya mendisiplinkan para pegawai negeri sipil dan petugas keamanan.

" Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin," kata Ma'ruf dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 1 November 2019.

Menurut Ma'ruf, aturan semacam ini beda dengan kondisi di masyarakat. " Masalah cadar itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemerintah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa," ucap dia.

Ma'ruf mengatakan, wacana tersebut tidak ada hubungannya dengan pemberantasan radikalisme. Sebab menurutnya, penanggulangan radikalisme adalah komitmen semua pihak.

" Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal, karena dia ingin menggunakan. Ada juga kelompok ideologis. Radikalisme ideologis. Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun, dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Fachrul menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

4 dari 5 halaman

Menag Irit Bicara Soal Cadar

Dream - Setelah lantang mengomentari masalah cadar dan celana cingkrang, Menteri Agama, Fachrul Razi, tampaknya mulai irit bicara. Usai mengisi khotbah Jumat di Masjid Istiqlal, dia enggan menjelaskan pernyataannya sebelumnya.

" Isi khotbah saja ya," ujar Fachrul di Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Namun akhirnya, mantan Wakil Panglima TNI itu menjelaskan maksud pernyataannya tentang cadar yang dibuat sehari sebelumnya. Menurut dia, penggunaan cadar bukanlah tanda ketakwaan seseorang.

" Saya cuma bilang, itu bukan ukuran ketakwaan," ucap dia.

Fachrul memastikan, tidak ada penggunaan cadar di lingkungan Kementerian Agama. " Kalau pegawai jelas ada diaturannya," ujar dia.

Setelah itu, Fachrul langsung masuk mobil dinas dengan dikawal ketat ajudannya.

5 dari 5 halaman

Selain Cadar, Menag Fachrul Razi Soroti Celana Cingkrang

Dream - Tidak hanya menyoroti penggunaan cadar, Menteri Agama, Fachrul Razi, juga mengomentari penggunaan celana cingkrang di kalangan Pegawai Negeri Sipil.

" Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama tidak melarang," ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Meski tidak ada larangan dari agama, kata Fachrul, aturan di instansi pemerintah bisa melarang penggunaan celana cingkrang.

" Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur, 'Celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu'," kata dia.

Fachrul menegaskan, tidak ada tempat bagi golongan radikal yang ingin menghancurkan ideologi Indonesia.

" Kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah nggak? kalau keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata dia dengan nada tinggi.

Beri Komentar