Hukum Perempuan Bercadar Yang Posting Foto Di Media Sosial (Foto Ilustrasi: Pexels.com)
Dream - Media sosial tidaklah bisa dilepaskan dari kehidupan manusia di zaman sekarang. Setiap aktivitas yang dilakukan sehari-hari kurang lengkap rasanya jika tidak di-upload ke media sosial. Seolah ingin memberitahu kepada orang lain tentang apa yang sedang dilakukannya.
Aktivitas meng-upload foto di media sosial pun kini telah menjadi hal yang umum. Tapi, bagaimana hukumnya jika seorang muslimah bercadar yang meng-upload foto dirinya di media sosial? Hal ini menghadirkan pendapat yang berbeda-beda. Mengingat niqab atau cadar yang dikenakannya adalah untuk menutupi diri atau aurat.
Terkait dengan muslimah yang bercadar dan meng-upload foto di media sosial ini ada pendapat yang memakruhkan dan ada juga yang memubahkan. Tentunya masing-masing pendapat itu memiliki alasan serta dasarnya masing-masing.
Untuk mengetahui penjelasannya secara lengkap, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa cadar adalah busana yang dikenakan oleh para perempuan di Timur Tengah saja. Namun, pada kenyataannya cadar juga banyak dikenakan oleh muslimah di daerah atau negara lainnya. Berikut adalah bukti bahwa cadar adalah bagian dari budaya Islam:
Sebelum diturunkannya ayat berhijab, masyarakat Arab jahiliyah menampakkan aurat, suka berdandan saat keluar rumah, dan mengenakan pakaian yang seronok atau tabarruj. Hingga kemudian Allah SWT menurunkan surat Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Artinya: " Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab: 33)
Istilah jahiliyah sendiri adalah ketika Rasulullah saw diutus. Saat Islam hadir, hal itu mengubah budaya perempuan dengan memerintahkan mereka untuk berhijab. Sehingga ini menjadi bukti bahwa hijab adalah budaya Islam.
Setelah turunnya ayat hijab, para muslimah pun berimah kepada Rasulullah saw dan mencari kain apa saja untuk bisa menutupu aurat mereka. Hal itu dijelaskan dalam hadis Bukhari berikut:
“ (Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “ Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Melalui hadis di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para perempuan tidaklah mengenakan pakaian yang menutupu aurat. Kemudian mereka menggunakan kain untuk menjalankan perintah dalam ayat tersebut.
Ada sebagian ulama yang memakruhkan perempuan bercadar yang memajang fotonya di media sosial dan ada juga yang memubahkan. Meski begitu, sebagian besar ulama melarangnya. Jadi, akan lebih baik jika hal itu dihindari sebagaimana kaidah saddudz dzarii'ah atau menutup celah.
Pendapat tersebut berdasar pada hadis berikut:
“ Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka setan akan menghiasinya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
Jadi, ketika seorang perempuan memposting fotonya di media sosial, baik itu dari sisi depan, belakang, atau dalam kondisi berniqab atau tidak, sebagian wajah, atau bagian lainnya, maka hal itu bisa menjadi celah bagi setan dan mendorong mata laki-laki yang bukan mahram untuk melihatnya.
Dengan begitu, tujuan mengenakan hijab yang adalah untuk menjaga diri, maka tidaklah mencapai tujuannya. Sehingga hal itu tergolong sebagai fitnah akhir zaman.
Melihat tujuan awal dikenakannya cadar adalah untuk menjaga diri dan menutup aurat, sehingga cadar sendiri hendaknya tidak digunakan sebagai ajang fashion atau bergaya. Allah SWT pun telah menjelaskan agar para muslimah menghindari tabarruj atau berhias secara berlebihan.
Sehingga para muslimah haruslah berhati-hati ketika mengenakan niqab atau cadar. Ketika hal tersebut dijadikan sebagai ajang fashion dan membuat orang-orang yang bukan muhrim tertarik, maka itulah yang berbahaya.
Hadis ini pun bisa menjadi pengingat bagi para muslimah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fashion-nya dalam kehidupan sehari-hari:
" Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya. Yaitu suatu kaum membawa-bawa cemeti laksana ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang (maksudnya, para kaki tangan penguasa yang zalim). Dan kaum wanita yang berpakain tetapi terlihat auratnya, congkak dan jalanya melenggang-lenggok, sedangkan kepalanya seperti punuk unta yang miring (karena rambutnya dimodel sedemikiat rupa).mereka tidak tau akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya surga. Padahal baunya surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian." (HR.Muslim)
Advertisement
Unggah Foto Lamaran Teman, Vidi Aldiano Tampak Sangat Kurus dan Pucat
AXIS Nation Cup 2025 Sukses Digelar, Lahirkan Atlet Muda Berbakat Indonesia
Intip Diet Ala Jennie BLACKPINK, Simpel dan Tetap Bisa Makan Enak
Fakta Penelitian Wanita Lajang Lebih Bahagia Dibandingkan Pria
Nonton Jadi Lebih Seru, Ikut Aja 5 Komunitas Film di Indonesia
Energi Baru dari #TwistLickDance, Kolaborasi Penuh Warna antara OREO dan BABYMONSTER
Orang Korea Dagang Cilok Keliling, Netizen: Kita `Jajah` Bangsa Lain Via Jajanan
13 Komunitas Kanker di Indonesia, Beri Dukungan Luar Biasa Bagi Para Penyintas
Unggah Foto Lamaran Teman, Vidi Aldiano Tampak Sangat Kurus dan Pucat
Meriah! Nobar F1 Singapore di Aphrodite Jakarta Diserbu Fans dari Berbagai Tim