Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Dream - Menjelang Idul Adha di tengah kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hukum berkurban sunah muakad, bukan wajib. Maka jika ada kondisi yang membuat kurban tidak bisa dilakukan, umat tidak boleh memaksakannya.
“ Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2022.
Yaqut menambahkan, menjelang Idul Adha pada Juli mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak.
Menag juga akan berkoordinasi dengan ormas islam atau organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
“ Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 29 Juni 2022. Sidang isbat rencananya digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
“ Kami akan menggelar sidang isbat awal Zulhijah pada 29 Juni 2022 untuk menetapkan Iduladha 1443 H,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juni 2022.
Menurut Adib, sidang isbat ini merupakan layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan terkait ibadah di bulan Zulhijah. Selain itu, sidang isbat merupakan bagian penting dari tugas Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam.
Adib juga meminta semua pihak yang akan terlibat dalam sidang isbat untuk mempersiapkan diri secara maksimal.
" Belajar dari sidang isbat yang sudah kita laksanakan yaitu sidang isbat awal Ramadan dan sidang isbat swal Syawal, meski resonansi sidang isbat awal Zulhijah tidak sekuat sidang-sidang tersebut, tapi tetap perlu persiapan yang maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ismail Fahmi, menjelaskan, sidang isbat awal Zulhijah akan terbagi dalam tiga tahap.
“ Sesi pertama akan dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1443 Hijriah oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag,” ujarnya.
Sesi ke dua, lanjut Ismail, sidang isbat yang dimulai setelah Magrib. Sidang akan diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik yang ditentukan di Indonesia.
" Sesi ketiga, pengumuman hasil sidang isbat awal Zulhijah yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata Ismail.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah