Menag: Mudik Itu Paling Banter Hukumnya Sunah

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 20 April 2021 11:01
Menag: Mudik Itu Paling Banter Hukumnya Sunah
Gus Yaqut mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar yang sunah dengan meninggalkan yang wajib.

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik Lebaran 2021 nanti. Imbauan ini disampaikan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

" Mudik itu paling banter hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita itu adalah wajib," ujar Gus Yaqut, disiarkan kanal Sekretarian Presiden.

Karena itu, Gus Yaqut menekankan jangan sampai yang wajib digugurkan oleh yang sunah. Juga jangan sampai mengejar yang sunah dengan meninggalkan yang wajib.

" Itu tidak ada dalam tuntunan agama," kata dia.

Gus Yaqut menyatakan larangan mudik ditekankan pada upaya Pemerintah untuk melindungi segenap warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19.

 

 

 

1 dari 3 halaman

Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

Selain itu, Gus Yaqut juga menyampaikan ibadah Ramadan seperti sholat Tarawih, itikaf dan sebagainya diperbolehkan dilakukan di masjid. Syaratnya diberlakukan pembatasan 50 persen dari total kapasitas dan hanya berlaku di zona hijau dan kuning, tidak untuk zona merah dan oranye.

" Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus diutamakan daripada kesunahan yang lain," kata dia.

Gus Yaqut juga menyinggung soal malam takbiran. Dia memahami takbir keliling sudah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Tetapi jika tetap dilakukan maka berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara kerumunan juga berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

" Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir ini. Takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir dilakukan di masjid atau mushola," kata Gus Yaqut.

2 dari 3 halaman

Sanksi Tegas Bagi Pemudik Nekat

Dream - Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik saat pelarangan berjalan pada 6-17 Mei 2021. Sanksi diterapkan berbeda antara kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan sanksi bagi kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara kendaraan pribadi yang disalahgunakan dikenakan sanksi dikandangkan atau ditahan.

" Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan pihaknya menyiapkan 31 pos pengamanan di sejumlah ruas jalan tol, arteri, hingga jalur tikus. Petugas akan berjaga 24 jam mencegah kendaraan keluar-masuk.

" 31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

14 Titik Sekat Cegah Pemudik

14 titik penyekatan tersebut terletak di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, dan Cikupa.

" Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau tidak punya SIKM kita putar balik," kata dia.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk penindakan terhadap perusahaan travel yang nekat beroperasi saat larangan mudik. Sejumlah sanksi telah disiapkan.

" Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata dia.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar