Masih Sebut Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Itu Beda dengan HTI

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 29 November 2019 08:00
Masih Sebut Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Itu Beda dengan HTI
Ternyata betul,setelah kita baca dengan HTI, berbeda.

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas Front Pembela Islam (FPI) berbeda makna dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Fachrul menjelaskan AD/ART FPI memang menyebutkan penerapan Islam secara menyeluruh di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Namun dari penjelasan FPI, makna dari aturan yang mengikat organisasinya tersebut berbeda dengan HTI.

" Masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasannya, dia (FPI) mengatakan itu yang dimaksud lain dengan HTI. Ternyata betul setelah kita baca dengan HTI, berbeda," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Sebelumnya, Fachrul mengatakan, dia merupakan orang yang pertama mendorong kementerian terkait memberikan izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI).

" Saya mengatakan, bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberi izin lagi," ujar dia, 27 November 2019.

 

1 dari 5 halaman

Tidak Menyukai

Fachrul mengatakan, pernah tidak menyukai FPI lantaran mengusik Pancasila sebagai ideologi bangsa. 

" Saya tidak suka dengan FPI karena dua hal, satu dia masih sering ngungkit-ngungkit Pancasila," ucap dia.

Ketidaksukaan Fachrul terhadap FPI yang kedua yakni karena organisasi itu dianggap sering melanggar hukum.

Saat ini, lanjut dia, FPI telah membuat pernyataan di atas materai setia kepada Pancasila dan NKRI.

" Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam-putih di atas materai, bahwa 'Kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Republik Indonesia dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi'," kata dia.

2 dari 5 halaman

Alasan Kemenag Beri Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberi rekomendasi izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemenag memberikan rekomendasi karena FPI telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.

" Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14 Nomor 2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," ujar Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 November 2019.

Persyaratan yang ada di PMA itu yakni akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

3 dari 5 halaman

Setia NKRI

Nur Kholis mengatakan, FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI serta tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

" Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan," ucap dia.

Menurut Nur Kholis, pemerintah sewajarnya memberikan hak-hak setiap individu atau kelompok yang sudah menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI untuk melakukan kegiatan berserikat untuk menyatakan suatu pendapat.

" Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa," kata dia.

Dalam jangka panjang, Kemenag memiliki program untuk melakukan moderasi beragama. Agar lebih cepat program tersebut sampai di masyarakat, Kemenag juga akan menggandeng ormas keagamaan untuk serta mensosialisasikan program moderasi beragama.

" Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Menag Sebut FPI Telah Buat Pernyataan Setia Pada Pancasila & NKRI

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan akan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu membuat kementeriannya merekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat tersebut.

" Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Fachrul di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Fachrul mengatakan, pernyataan yang ditandatangani di atas materai itu juga menerangkan bahwa FPI tidak akan melanggar hukum yang ada di Indonesia.

" Itu akan kami dalami untuk menentukan dalam waktu dekat," kata dia.

5 dari 5 halaman

Menkopolhukam Masih Pikir-Pikir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, alasan pemerintah belum memperpanjang izin FPI karena masih menunggu syarat-syaratnya terpenuhi.

" Sehingga sampai saat ini masih sedang pertimbangan dan menunggu proses lebih lanjut syarat-syarat penerbitan surat tersebut," kata Mahfud.

Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, negara tidak melarang warganya untuk berserikat dalam satu pendapat. Hanya saja, suatu perkumpulan tidak boleh dibentuk bertujuan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

" Untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," ujar dia.

Beri Komentar