Menag: Terjemahan Tak Sepenuhnya Gambarkan Maksud Alquran

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 9 Juli 2019 19:00
Menag: Terjemahan Tak Sepenuhnya Gambarkan Maksud Alquran
Terjemahan Alquran hanya untuk memahami makna ayat Alquran.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengingatkan masyarakat mengenai pemahaman Alquran melalui terjemahan. Sebab, terjemahan Alquran, tetap bukanlah Alquran itu sendiri.

" Terjemahan tidak dapat sepenuhnya menggambarkan maksud Alquran," kata Lukman, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa 9 Juli 2019.

Menurut Lukman, bahasa-bahasa yang ada di dunia terlalu miskin untuk bisa menerjemahkan maksud Alquran sesuai yang dikehendaki Allah SWT.

" Terjemahan Alquran hanyalah sarana untuk memahami makna kata-kata, kalimat dan ayat Alquran. Itu pun masih harus diuji dan diperluas lagi pemahamannya melalui buku-buku tafsir," ucap dia.

Ijtimak Ulama Alquran berlangsung sejak 8 hingga 10 Juli ini diikuti 110 peserta yang terdiri dari ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari berbagai unsur. Ijtimak Ulama Alquran ini akan diawali dengan Seminar Penerjemahan Alquran.

Seminar akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Alquran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahannya.

Tampil sebagai narasumber, antara lain, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.

1 dari 6 halaman

Merokok di Jam Kerja, PNS Purwakarta Disanksi Wakaf Alquran

Dream - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok bagi PNS dan non-PNS, saat jam kerja. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, tiap orang yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi mewakafkan 10 eksemplar Alquran.

" Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," kata Anne, dilaporkan Liputan6.com, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut Anne, aturan ini sudah efektif diberlakukan. Bahkan, sejak tahap sosialisasi, para pelanggar sudah dikenai sanksi.

Sejauh ini, kata Anne, sudah ada tiga PNS yang terkena sanksi. Saat dia inspeksi mendadak, tiga PNS di lingkungan Setda Purwakarta sedang asyik merokok.

" Ya, terkena sanksi harus menyumbangkan kitab suci Alquran, ya sampai hari ini ada 30 eksemplar," ucap dia.

Anne menyebut, Alquran yang sudah terkumpul akan disumbangkan ke masjid, musala, madrasah, dan sekolah. Termasuk untuk anak-anak yang belum memiliki Alquran.

Dia berharap aturan ini dapat membangkitkan kesadaran membangun lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok.

Sumber: Liputan6.com/Abramena

2 dari 6 halaman

Imam Muda Hafiz 30 Juz Alquran Ini Lulus Jadi Dokter

Dream - Pemuda asal Cyberjaya, Selangor, Malaysia, viral di media sosial. Di usianya yang masih sangat muda, pemuda bernama Syazwan Basli ini dan menjadi imam masjid besar.

Syazwan ramai menjadi perbincangan netizen setelah videonya saat menjadi imam sholat viral di Facebook. Video itu sudah dilihat 1,4 juta penonton dan dibagikan sebanyak 29 ribu kali.

Dikutip dari Siakapkeli, Syafwan mengaku video itu direkam saat sholat Tarawih di Masjid Raja Haji Fi Sabilillah Cyberjaya. Dia berstatus sebagai imam rawatib (tambahan) di masjid tersebut.

Syafwan

Yang lebih mengagumkan, Syafwan juga sudah hafal Alquran 30 juz. Proses menjadi hafiz dia jalani ketika menempuh pendidikan agama di Darul Quran sebelum kuliah.

3 dari 6 halaman

Persiapan Jadi Dokter

Selain sebagai imam masjid, Syafwan rupanya juga mahasiswa tingkat akhir Jurusan Kedokteran dan Bedah di Cyberjaya University College of Medical Sciences (CUCMS).

Syafwan

Saat ini, Syafwan sedang menempuh jam praktik dokter di Rumah Sakit Kajang. Praktik ini harus dijalankan sebelum Syafwan resmi menyandang profesi dokter.

4 dari 6 halaman

Kehidupan Dunia dan Akhirat Seimbang

Selanjutnya, Shafwan mengatakan sepanjang Ramadan kemarin, dia tidak hanya menjadi imam sholat Tarawih di Cyberjaha. Dia juga mengimami jemaah di beberapa masjid seperti di Shah Alam, Puchong, Kedah serta Klang.

Terkait hafalan Alquran, Syafwan selalu menyediakan waktu setengah jam setiap hari. Waktu tersebut dia gunakan untuk menguatkan hafalan agar lancar membaca Alquran terutama ketika menjadi imam sholat.

Lebih lanjut, Syafwan berpandangan kehidupan di dunia dan akhirat haruslah seimbang. Alquran, di mata dia, merupakan penyokong terkuat untuk meraih kesuksesan dan bukan merupakan beban.

5 dari 6 halaman

Kemenag Uji Sahih Terjemahan Alquran

Dream - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional. Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi mengatakan, ijtimak yang digelar di Bandung, 8 hingga 10 Juli 2019, ini mengusung tema “ Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”.

Muchlis mengatakan, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Qu'ran Tingkat Nasional. Dia menyebut, agenda pertama yaitu seminar penerjemahan Alquran. Seminar ini didiskusikan kajian seputar penerjemahan Alquran dan upaya penerjemahan Alquran.

Sejumlah narasumber yang akan hadir yaitu, Thomas Djamaluddin, Zainul Majdi, Dadang Sunendar, dan Said Agil al-Munawwar.

“ Agenda kedua adalah pembahasan terjemahan Alquran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21 hingga juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2018 yang telah membahas juz 1 hingga juz 20,” kata Muchlis melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Juli 2019.

Muchlis menyebut, penyempurnaan terjemah Alquran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Alquran 2015.

6 dari 6 halaman

Apa yang Disempurnakan?

Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Alquran.

Kedua, konsultasi publik secara daring melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat.

Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji publik atau uji sahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Alquran melalui forum ilmiah yang dihadiri para ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia.

“ Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” ucap dia.

Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta, diantaranya para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qu'ran, dan Pusat Studi Al-Qur'an.

“ Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji sahih terjemah Alquran edisi penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Alquran di masa yang akan datang,” ujar dia.

Beri Komentar