Menko Airlangga Hartanto (Foto: YouTube BNBP Indonesia)
Dream - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah cukup untuk memenuhi fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19.
" Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas, karena pemerintah mempunyai dana yang cukup dan pemerintah akan terus menambah kapasitas bed sesusai dengan kebutuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring BNPB Indonesia, Kamis 10 September 2020.
Menurut Airlangga, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memberi perhatian terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Peningkatan fasilitas tersebut termasuk memanfaatkan hotel bintang dua dan bintang tiga seperti di Sulawesi Selatan.
" Termasuk mempersiapkan ruang isolasi mandiri di Wisma Atlet. Wisma Atlet juga telah mempersiapkan baik di tower lima dan enam maupun yang khusus pekerja dari luar negeri di tower tujuh dan delapan," jelas Airlangga.
Pemerintah, tambah dia, telah memastikan ketersediaan obat baik untuk rumah sakit maupun pasien isolasi mandiri yang diperkiran pada pekan depan akan bertambah sebanyak 480 ribu obat.
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar Operasi Yustisi dengan tujuan mengetatkan kedisiplinan masyarakat dengan melibatkan TNI dan Polri.
" Ini tadi sudah dilaporkan dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad, sehingg akan terus dijalankan termasuk di perkantoran," tuturnya.
Dream - Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membutuhkan izin dari pemerintah pusat saat memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pernyataan ini menyangkut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB secara total yang akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
" Tidak perlu (izin). Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Belum kan," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis 10 September 2020.
Yurianto menyatakan keputusan menteri kesehatan untuk memberikan izin penerapan PSBB DKI Jakarta pada bulan April 2020 lalu masih berlaku. Sehingga, daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB tak perlu lagi meminta izin kembali dari Kemenkes.
Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April 2020 lalu. Pemprov DKI sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB transisi, namun seiring kebijakan tersebut berlangsung, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota semakin meningkat.
Hingga 9 September 2020 lalu, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak. Jumlah kasus aktif yakni sebesar 49.397 kasus dengan jumlah pasien sembuh 37.224 orang dan 1.335 orang meninggal dunia.
Akhirnya, pada 9 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB total.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan menghentikan masa transisi ini berdampak pada operasional beberapa sektor usaha selam masa lockdown II ini.
Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB, Pemprov DKI menilai sektor tersebut berisiko besar memunculkan penularan virus Covid-19.
Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.
“ Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib