Menkominfo Johnny G. Plate Memberikan Sambutan Saat Penandatangan Kerja Sama Pembuatan Portal Aduan Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Portal Beralamat Aduanasn.id. Ini Untuk Melaporkan ASN Terkait Dengan Penanganan Radikal
Dream - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyebut draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah selesai. Kini draf RUU yang sudah tersusun tinggal menunggu surat presiden untuk dikirim dan dibahas oleh DPR.
" Kita menunggu Ampres (sekarang Surpres) untuk dikirim ke DPR," kata Johny, dilaporkan Merdeka.com, Senin, 30 Desember 2019.
Johny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi akan masuk ke Program Legislasi Nasional 2020. " Itu Prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," kata dia.
Meski begitu, dia mengatakan, RUU tersebut perlu dibicarakan lagi karena adanya RUU Omnibus Law.
" Ini nanti yang perlu didiskusikan dengan DPR. Fokus pentingnya di Omnibus Law karena itu terkait banyak hal," ucap dia.
Dream - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin, mengaku senang dengan putusan Badan Legislasi (Baleg) yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kyai dan Guru Mengaji sebagai pembahasan di parlemen pada 2020.
Menurut dia, RUU itu perlu disahkan sebagai bentuk perlindungan atas keberadaan para pemuka agama. Meski demikian, Zaitun juga tidak akan memaksakan kehendak apabila nantinya ada beberapa pihak tidak setuju dengan RUU tersebut.
" Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus. Tapi kalau tidak, ulama sudah siap kok apapun risikonya," ujar Zaitun dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 November 2019.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu mengatakan, RUU tersebut diharapkan dapat menghindarkan pelaporan isi dakwah ke polisi.
" Karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka," ucap dia.
Selain itu, Zaitun juga berharap nantinya DPR akan melibatkan ormas Islam dalam pembahasan RUU perlindungan kyai dan guru mengaji.
" Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa," kata dia.
Dream - Panitia Khusus Dewan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Kabar itu disampaikan Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto di Twitter resminya.
" Breaking News. Ketua Pansus DPR pembahasan RUU KKS Bambang Wuryanto mendrop RUU KKS. Puji Tuhan," ucap Damar, Jumat, 27 September 2019.
Breaking News.
Ketua Pansus DPR pembahasan RUU KKS Bambang Wuryanto mendrop RUU KKS.
Puji Tuhan. pic.twitter.com/achslSAWPv— Damar Juniarto (@DamarJuniarto)September 27, 2019
Menurut unggahannya, Ketua Panitia Khusus, Bambang Wuryanto mengatakan, rapat dibatalkan karena waktu persidangan sudah habis. Selain itu pembatalan dilakukan karena tidak satu pun menteri hadir.
" Karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan, maka rapat hari ini dibatalkan," kata Bambang.
Dream - Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Julianto, membuat cuitan panjang untuk mengingatkan warganet mengenai Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).
" Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019, ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam lima hari," kata Damar, diakses Jumat, 27 September 2019.
Selain proses penyusunannya yang cepat, RUU KKS juga memiliki beberapa pasal yang janggal. Salah satunya mengenai kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN, kata Damar, merupakan transformasi Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. " Bila RUU KKS ini disahkan, maka BSSN akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dari pada sebelumnya yang hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres)" tulis Damar dalam keterangan tertulisnya.
Damar mengatakan, BSSN kelak akan dapat mendeteksi lalu lintas internet. Kondisi ini sama saja seperti penyadapan massal.
" Selain itu, BSSN juga akan memiliki kewenangan untuk mengatur konten, melakukan blokir dan sensor, serta mencabut akses internet," ucap dia.
Dampak lain dari RUU ini yaitu, kata Damar, BSSN akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin atas sejumlah aktivitas, seperti pembuatan teknologi VPN, pengembangan antivirus, teknologi enkripsi, dan penelitian akademik.
" Mereka yang melakukan aktivitas tersebut tanpa seizin BSSN berpotensi dikenai hukuman pidana," ucap dia.
Selain itu, hukum pidana juga akan membayangi mereka yang mengadakan kegiatan, seperti kursus keamanan digital dan kelas tentang virus komputer. Tanpa sertifikasi yang dikeluarkan oleh BSSN, mereka berpotensi dikenai hukuman pidana.
Empat poin penting yang terdampak itu diantaranya pendidikan (pasal 47 dan pasal 48), bisnis (pasal 17-27, 31, dan 66 ayat 1), organisasi sipil (pasal 11 ayat 2d, pasal 14 ayat 2f, dan pasal 31), dan pemerintah sendiri (terdapat di pasal 38 ayat 1 dan pasal 39).
Dream - Kalimat tak pantas muncul di penunjuk jalan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Terusan Pembangunan, Kabupaten Garut, Minggu, 22 September 2019.
Kalimat tersebut berbunyi, " Selamat mencoba we hacker ew**n" . Video rekaman perubahan teks berjalan tersebut sempat beredar di aplikasi whatsapp dan sejumlah media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 Instansinya berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ke polisi.
" Awalnya itu kan isi tulisan pada layar adalah penunjuk arah jalan tiba-tiba berubah menjadi kalimat tidak senonoh. Memalukan sekali itu," ujar Suherman, diakses dari Merdeka.com, Rabu, 25 September 2019.
Suherman mengaku, dia mengetahui perubahan tulisan tersebut dari masyarakat yang mengirimkan foto dan video kepadanya.
Setelah informasi dari warga diperoleh, Suherman segera memerintahkan teknisi agar mematikan sementara layar tersebut.
" Sekitar pukul 19.00 tulisan tersebut sudah tidak ada setelah teknisi kita langsung bergerak. Tapi ini kejadian sangat memalukan karena ada kata-kata yang tidak senonohnya. Kejadian ini juga kan menjadi perbincangan di dunia maya," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Suherman mengaku sudah melakukan pelaporan resmi kepada kepolisian.
" Kita berharap orang iseng ini bisa ditangkap. Saya juga begitu kejadian sudah melapor langsung kepada Pak Bupati," kata dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Mochammad Iqbal)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya