Penukaran Uang (catatankecilku.net)
Dream - Memberi uang saat lebaran mungkin menjadi kebiasaan bagi sebagian orang. Kebanyakan uang yang diberikan termasuk recehan.
Banyak orang yang menukarkan uang dengan recehan ketika Lebaran. Mereka kerap menukarkan uang di bank atau tempat penukaran uang tertentu.
Menjelang lebaran, banyak orang yang membuka usaha penukaran uang. Biasanya, mereka tidak akan memberikan secara penuh uang yang ditukar.
Sebagai misal, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000. Uang yang diterima orang tersebut hanya Rp95.000 karena ada pemotongan. Apakah ini termasuk riba?
Terdapat dua pendapat ulama terkait persoalan ini. Ulama kontemperor memandang usaha ini termasuk haram karena sama dengan riba. Tetapi, ada ulama yang membolehkan dengan maksud dan tujuan tertentu.
Dasar pengharaman tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW.
" Dari Ubadah bin Shamait berkata, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda, 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai'," (HR Muslim).
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu