Menukar Uang Recehan Untuk Lebaran Termasuk Riba?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 23 Juni 2016 15:16
Menukar Uang Recehan Untuk Lebaran Termasuk Riba?
Menjelang lebaran, banyak orang yang membuka usaha penukaran uang. Biasanya, mereka tidak akan memberikan secara penuh uang yang ditukar.

Dream - Memberi uang saat lebaran mungkin menjadi kebiasaan bagi sebagian orang. Kebanyakan uang yang diberikan termasuk recehan.

Banyak orang yang menukarkan uang dengan recehan ketika Lebaran. Mereka kerap menukarkan uang di bank atau tempat penukaran uang tertentu.

Menjelang lebaran, banyak orang yang membuka usaha penukaran uang. Biasanya, mereka tidak akan memberikan secara penuh uang yang ditukar.

Sebagai misal, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000. Uang yang diterima orang tersebut hanya Rp95.000 karena ada pemotongan. Apakah ini termasuk riba?

Terdapat dua pendapat ulama terkait persoalan ini. Ulama kontemperor memandang usaha ini termasuk haram karena sama dengan riba. Tetapi, ada ulama yang membolehkan dengan maksud dan tujuan tertentu.

Dasar pengharaman tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW.

" Dari Ubadah bin Shamait berkata, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda, 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai'," (HR Muslim).

Selengkapnya, baca pada tautan ini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More