Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - TR, 25 tahun, saat ini mendekat di sel salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Dia divonis kurungan 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak.
Rupanya, jeruji besi tidak membuat TR jera. Dia dengan bebas bermain media sosial dan menjerat para pelajar untuk melampiaskan nafsunya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap TR yang berada di Lapas pada 9 Juli 2019. TR ternyata banyak membuat akun palsu untuk menjerat para korbannya meski sedang menjalani masa hukuman.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, mengatakan TR kerap menduplikasi akun media sosial milik guru. " Contoh ibu X punya akun Instagram. Tersangka mengambil foto-fotonya untuk membuat akun yang sama seperti ibu X," kata Asep dilaporkan Liputan6.com, Selasa, 23 Juli 2019.
Lewat akun duplikasi itu, TR menyapa calon korbannya dengan mengirimkan pesan kepada mereka. Korban menyangka pesan tersebut dikirim oleh gurunya.
Setelah terjadi komunikasi, TR lalu meminta korbannya untuk membuat gambar atau video asusila. Kepada mereka, TR memberikan iming-iming berupa nilai bagus.
" Kalau mau nilai bagus melakukan seperti ini. Kalau tidak, saya kasih nilai jelek bahkan tidak naik kelas," ujar Asep.
Sejauh ini, polisi telah menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun Google Drive milik tersangka. " Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu," ujar dia.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan TR biasa beraksi ketika sedang tidak ada kesibukan di dalam Lapas.
" Pikiran kosong, di situ muncul hasrat, kemudian dia lihat koleksinya. Kalau bosan, tersangka mencari korban lagi," ujar dia.
Menurut Rita, TR menjerat korban secara anak. Tersangka kerap menggunakan tiga kata kunci ke kolom pencarian.
" Tersangka mencari targetnya dengan memasukan tiga kata saja, SD, SMP dan SMA search di Instagram, ketika muncul beberapa akun disasarnya akun yang tidak kunci," ujar dia.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan aksi perundungan di media sosial lebih berbahaya dibanding tindakan di dunia nyata.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mencontohkan aksi perundungan di media sosial yang dilakukan warganet bisa dilakukan sangat cepat dan masif ketika muncul suatu peristiwa tertentu.
Contoh terbaru adalah kasus kekerasan yang dialami oleh siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, AY. Saat kasus itu mencuta, warganet dengan cepat melakukan aksi bully kepada siswi berinial A maupun para pelaku.
Untuk mencegah kejadian yang sama berulang, Retno mengingatkan warganet untuk memahami literasi 3B ketika hendak menggunakan media sosial.
" B pertama itu memastikan, benar-benar adakah peristiwa itu," ujar Retno di Gedung KPAI, Jakarta, Senin 15 April 2019.
Retno melanjutkan, B kedua yakni baik atau tidak melakukan penyebaran berita yang ada di media sosial.
" B ketiga, bermanfaatkah apa yang disebarkan," ucap dia.
KPAI meminta kepada warganet untuk berhenti melakukan perundungan di media sosial. Karena, hal itu lebih berbahaya dibanding kasus yang sedang dialami oleh anak korban dan anak pelaku.
" Ada anak yang bunuh diri akibat cyber bully," kata Retno mengingatkan bahaya perundungan di sosial media.(Sah)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas pelaku dan korban dalam kasus penganiayaan siswi SMP oleh belasan pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sejak kasus ini mencuat, laman media sosial memang dipenuhi dengan berbagai foto dan identitas korban maupun pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan #JusticeForAudrey menjadi viral di jagat maya.
Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 April 2019 menyatakan masyarakat harus tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Tindakan itu diperlukan agar tidak muncul persepsi yang salah.
" Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban," ujar Susanto.
Selain upaya rehabilitasi, KPAI juga meminta untuk menyediakan pendampingan hukum dan psikososial agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dari masyarakat.
" Semua pihak agar tidak memviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks," ucap dia.
Menurut Susanto, menyebarkan identitas korban dan pelaku termasuk pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Lebih jauh, KPAI mengimbau kepada satuan pendidikan, orangtua, siswa dan masyarakat untuk bersinergi, sehingga dapat mendeteksi perilaku anak yang menyimpang.(Sah)
" Orangtua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktifitas positif dan memiliki visi ke depan," kata dia.
Selain itu, satuan pendidikan dan orangtua juga diminta untuk meningkatkan pengetahuan mengenai media sosial. Sebab, kejahatan atau perundungan anak biasanya dimulai dari dunia maya.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya