Parade Militer Iran (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kemarahan Iran terhadap Amerika Serikat terkait terbunuhnya Jenderal Qassem Soelaimani pada Januari 2020 belum mereda.
Menurut laman Al Jazeera, 30 Juni 2020, Iran bahkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden AS, Donald Trump, dan beberapa orang lainnya.
Iran meminta bantuan Interpol untuk menangkap Trump dan beberapa orang lainnya yang dianggap dalang serangan drone yang menewaskan Jenderal Soelaimani di Baghdad, Irak.
Jaksa Tinggi Iran di Tehran, Ali Alqasimehr, mengatakan, pada Senin 29 Juni 2020, Trump bersama lebih dari 30 orang lainnya terlibat dalam serangan pada tanggal 3 Januari itu.
Mengutip kata-kata Alqasimehr, agensi berita ISNA melaporkan Trump dan 30 orang lainnya itu akan menghadapi dakwaan pembunuhan dan terorisme.
Namun Alqasimehr tidak menyebutkan 30 identitas orang yang dicari selain Trump tersebut. Tetapi dia menekankan bahwa Iran akan terus mengejar mereka bahkan jika masa kepresidenan Trump berakhir.
Interpol, yang bermarkas di Lyon, Prancis, mengatakan dalam pernyataannya bahwa konstitusi melarang mereka melakukan segala bentuk intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.
" Karena itu, ketika ada permintaan seperti itu dikirim ke Sekretariat Jenderal, Interpol tidak mungkin akan mempertimbangkan," bunyi pernyataan Interpol.
Utusan AS untuk masalah Iran, Brian Hook, menggambarkan tindakan Negeri Para Mullah itu sebagai aksi propaganda semata.
" Menurut penilaian kami, Interpol tidak akan melakukan intervensi dan mengeluarkan Red Notice yang didasarkan pada kasus berbau politik," kata Hook dalam sebuah konferensi di Arab Saudi.
Hook menambahkan insiden yang terjadi pada Januari lalu murni kasus politik. Tidak ada kaitannya dengan keamanan nasional, perdamaian dunia, atau stabilitas keamanan.
" Itu hanya merupakan aksi propaganda yang tidak seorangpun akan menganggapnya serius," kata Hook.
Ketika Interpol mengeluarkan Red Notice, otoritas keamanan lokal akan melakukan penahanan dan penangkapan atas nama negara yang meminta bantuannya.
Tetapi Red Notice tidak bisa memaksa sebuah negara untuk mengekstradisi tersangka. Tetapi tersangka bisa dikenakan tahanan di negaranya atau dibatasi perjalanannya.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO