Ucap Belasungkawa ke Keluarga Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Doa Agar Istri Lekas Pulih

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 4 Agustus 2022 12:01
Ucap Belasungkawa ke Keluarga Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Doa Agar Istri Lekas Pulih
Ferdy juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena kegaduhan kasus penembakan anak buah di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022 itu.

Dream - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Perwira polisi bintang dua ini tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan kehadirannya ini, Ferdy menyampaikan telah menjalani proses pemeriksaan sebanyak empat kali terkait kasus baku tembak anak buahnya yang menewaskan Brigadir J.

" Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres, Polda Metro dan sekarang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

 

1 dari 5 halaman

Ferdy menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena kegaduhan kasus penembakan anak buah di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022 itu.

" Saya juga ingin sampaikan permohonan kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga, saya selaku ciptaaan Tuhan minta maaf kepada institusi Polri," ujar Ferdy.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

" Saya juga sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Semoga keluarga diberi kekuatan," tuturnya.

2 dari 5 halaman

Terakhir, Ferdy Sambo memohon doa masyarakat untuk kesembuhan istrinya. Diketahui, istri Sambo saat ini tengah melakukan pemulihan dari trauma.

" Saya mohon doa agar istri saya lekas pulih dari trauma dan anak-anak bisa lewati ini semua," tutup Ferdy.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

" Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Mabes Polri.

Sumber: merdeka.com

3 dari 5 halaman

Babak Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperika

Dream - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemukan titik terang.

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 8 Juli 2022, itu.

" Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

4 dari 5 halaman

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara.

5 dari 5 halaman

" (Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

" Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri," kata Andi.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

" (Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) jam 10," kata Andi.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan.

" Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar