Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, dan kawan-kawan terkait sejumlah pasal mengenai pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
" Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis 21 Maret 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena sudah ada revisi UU ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.
Hakim MK menilai Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Berikut putusan Mahkamah Konstitusi:
Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, " Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" ,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, " Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" .
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN