MK Tolak Dalil AMIN Soal Jokowi Cawe-Cawe Pemilu: Tak Ada Bukti Kuat

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 12:50
MK Tolak Dalil AMIN Soal Jokowi Cawe-Cawe Pemilu: Tak Ada Bukti Kuat
MK tak melihat bukti kuat Presiden Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024.

1 dari 10 halaman

MK Tolak Dalil AMIN Soal Jokowi Cawe-Cawe Pemilu: Tak Ada Bukti Kuat

MK Tolak Dalil AMIN Soal Jokowi Cawe-Cawe Pemilu: Tak Ada Bukti Kuat © Hadir di MK, Anies: Kami Harap MK Ambil Peran Selamatkan Demokrasi 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© MK Tolak Dalil AMIN Soal Jokowi Cawe-Cawe Pemilu: Tak Ada Bukti Kuat Youtube Mahkamah Konstitusi

Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pemilu 2024. Mahkamah menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe tersebut tak beralaskan menurut hukum.

3 dari 10 halaman

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024,"

4 dari 10 halaman

Tak Ada Bukti Kuat

Daniel menyebut, Mahkamah melihat dalil bahwa presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024 tidak dijelaskan lebih detail oleh pemohon. Para pemohon juga dinilai tak menyertakan bukti yang kuat.

5 dari 10 halaman

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

6 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan," sambungnya.

7 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Menurut Mahkamah, hal tersebut tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

8 dari 10 halaman

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan

tuturnya.

9 dari 10 halaman

Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April. Pembacaan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

10 dari 10 halaman

Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.

Beri Komentar