Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pemilu 2024. Mahkamah menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe tersebut tak beralaskan menurut hukum.
Daniel menyebut, Mahkamah melihat dalil bahwa presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024 tidak dijelaskan lebih detail oleh pemohon. Para pemohon juga dinilai tak menyertakan bukti yang kuat.
“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan," sambungnya.
Menurut Mahkamah, hal tersebut tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
tuturnya.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April. Pembacaan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.