Dream - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.
Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, MKMK bisa mengubah putusan tersebut bila diyakinkan.
Meski begitu, dia menegaskan hal tersebut baru bisa dibahas setelah mendengarkan semua keterangan pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Meski begitu, dia menegaskan hal tersebut baru bisa dibahas setelah mendengarkan semua keterangan pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Namun, membatalkan putusan MK melalui sebuah putusan etik dinilai sebagai langkah yang dilematis dan bisa dibilang sangat berani.
Pembuktian yang dimaksud Jimly ada pada penjelasan salah satu pelapor, Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada sidang pemeriksaan Senin, 30 Oktober 2023.
Denny menjelaskan, putusan etik MKMK mungkin tidak dapat langsung membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres yang kontroversial itu.
Namun, putusan etik MKMK diharapkan bisa menjadi dasar untuk sidang pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu, dengan asumsi Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik.
Pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu harus dengan formasi hakim yang baru, otomatis tanpa Anwar Usman karena terlibat pelanggaran etik.
Pemeriksaan ulang ini sebagai bentuk koreksi karena proses perumusan putusan sebelumnya terdapat pelanggaran etik.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN