Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 17 Juli 2024 18:50
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan
Rencananya, kendaraan motor dan mobil wajib punya asuransi mulai Januari 2025.

1 dari 9 halaman

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan © Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan (shutterstock)

2 dari 9 halaman

© Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan (shutterstock)

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan asuransi untuk kendaraan bermotor mulai 2025. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

3 dari 9 halaman

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK.

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi dalam wawancara dengan sebuah media televisi, dikutip dari liputan6.com, Rabu 17 Juli 2024.

4 dari 9 halaman

© Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan (shutterstock)

Ogi menjelaskan, yang dimaksud wajib adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya. Ia menyebut, aturan ini sudah dijalankan di sejumlah negara di dunia dan bahkan di Asia Tenggara (ASEAN).

5 dari 9 halaman

Mulai Januari 2025

Oleh karena itu, Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Nantinya, aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dengan inisiator Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025,” ucap Ogi.

6 dari 9 halaman

Setelah PP keluar, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan.


Ogi mengatakan, mengenai persiapan dan kesiapan industri, saat ini sudah ada asuransi kendaraan meskipun sifatnya belum wajib. Artinya penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.

7 dari 9 halaman

© Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan (shutterstock)

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan begitu, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

8 dari 9 halaman

© Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan (shutterstock)

Satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor itu.

Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

9 dari 9 halaman

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?"

Beri Komentar