Wakil Sekretaris Jenderal MUI Sholahuddin Al-Aiyub, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi Dalam Konferensi Pers Soal Status GNPF MUI (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait rencana demonstrasi 2 Desember. MUI menegaskan Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bukan bagian dari organisasi para ulama tersebut.
" MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari Dewan Pengurus MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Sholahuddin Al Aiyub di Gedung MUI, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Sholahuddin mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan demonstrasi sebagai langkah terakhir menyampaikan aspirasi. Menurut dia, sebaiknya masyarakat berjuang melalui melalui jalur lain.
" Seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan baik eksekutif, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif, serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra posiitif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia," ucap dia.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengaku hanya bisa memberikan imbauan agar umat Islam tidak menggelar demonstrasi.
Lembaganya tidak bisa melarang seseorang untuk menyampaikan aspirasi yang dilindungi Undang-undang.
" Ini sifatnya hanya imbauan saja. Kami tidak bisa melarang umat yang ingin melakukan demonstrasi," ucap Abbas pada kesempatan yang sama.
Berikut pernyataan lengkap Taushiyah Kebangsaan MUI,
1. MUI menghimbau kepada masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan Citra posiitif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
2. Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI menghimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
3. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
4. MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
5. MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
6. MUI mengimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang