Dream - Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani. Sejumlah tokoh tersebut antara lain Amien Rais, Habib Rizieq, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna dan Sarumpaet.
" Mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan Riano Oscha (ketua LRJ), laporannya tanggal 7 November lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa 22 November 2016.
" Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti, statusnya sebagai saksi," tambah Awi. Selain beberapa tokoh di atas, Polda Metro juga berencana memanggil Dhani selaku terlapor.
Dhani dilaporkan oleh kelompok relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Dhani dituding telah melanggar Pasal 207 KUHP yaitu penghinaan terhadap penguasa.
Awi menegaskan kasus yang menjerat Dhani tidak masuk kategori delik aduan. Dia menganulir pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus ini termasuk delik aduan.
" Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang Presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya."
" Jadi Pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," lanjut Awi.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
