Dream - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) memeras siswi SMP dengan modus love scamming.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, MA memeras remaja berinisial AN (13) dengan mengancam menyebarkan foto serta video vulgar korban ke di grup WhatsApp.
Kejadian itu bermula saat korban AN berkenalan dengan seorang pria via media sosial instagram. Kepada AN, pemilik akun @cakr_alv mengaku bernama C. Komunikasi berlanjut via aplikasi WhatsApp.
" Beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024," kata Jules, dilansir dari liputan6.com, Selasa 2 Juli 2024.
Jules mengatakan, AN awalnya tidak menceritakan perkenalan kepada orangtuanya. Hubungan mereka diketahui usai orangtuanya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu dikirimkan pada Sabtu 8 Juni 2024.
AN kemudian mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @cakra_alv.
Jules mengatakan, pelaku MA memeras orangtua korban dengan meminta uang Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Tak cuma itu, lanjut dia, pelaku juga membuat grup WhatsApp isinya korban dan empat orang temannya. Bahkan, profile picture grup WhatsApp menggunakan foto AN tanpa busana.
" Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video AN yang bermuatan asusila, lalu ayahnya menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu," ujar dia.
Atas kejadian ini, MA dijerat Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengklaim, pihaknya langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka MA.
" Pemeriksaan dilakukan pada pada 25 Juni 2024," ucap Prayer.
Prayer menyampaikan, pelaku MA dijatuhi sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya.
Ia menambahkan, MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar Nusakambangan sejak Minggu 30 Juni 2024.
Terkait penggunaan ponsel di dalam Lapas, Prayer mengatakan pelaku MA diduga membeli dari warga binaan lain.
" Dari keterangan yang kami ambil, bahwasanya HP ini dia dapat dari warga binaan juga. Dia beli, tapi saya kurang tahu pasti harganya. Artinya, HP itu dia dapat dari warga binaan yang akan mau lepas, akan mau bebas," ujar dia.
Prayer menegaskan, pihaknya rutin melakukan razia benda terlarang di dalam Lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia berjanji akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang masuk Lapas serta melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiap-tiap blok dan kamar hunian.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR