Ilustrasi
Dream - Belarus melarang perempuan muslim mengenakan hijab saat di foto untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
Dewan Komisioner Lintas Agama Nasional Belarus dalam rapat umum tahunan di ibu kota Minsk memutuskan beberapa aturan. Salah satunya adalah melarang hijab di KTP dan paspor.
Dmitry Levchenko, Presiden Departemen Kependudukan Belarus, menyatakan tidak boleh ada foto warga yang memakai hijab atau penutup kepala lainnya pada kartu identitas atau paspor.
Dia juga mengingatkan pada 2008, Belarus juga telah menolak paspor dengan foto perempuan yang memakai hijab.
Sementara itu Mufti Belarus, Ali Varanoch, yang menjadi peserta rapat menyatakan perempuan muslim harus memakai hijab. Dan ini adalah sudah menjadi aturan dalam masyarakat Islam.
Ditambahkan Mufti Ali, putusan Dewan Komisioner Lintas Agama Nasional Belarus akan menjadi masalah serius yang sulit diatasi. Dan larangan ini akan menimbulkan ketidakpercayaan komunitas muslim di Belarus dengan pemerintah.
Keputusan itu tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota dewan. Presiden Dewan Komisioner Lintas Agama, Leonid Gulyako, memastikan segera mengajukan keberatan atas keputusan Departemen Kependudukan.
(Ism, Sumber: World Bulletin)
Advertisement
10 Universitas di Indonesia dengan Lulusan Paling Dilirik di Dunia Kerja Versi QS

Polemik FotoYu yang Ramai Dikritisi, Komdigi Angkat Bicara

Pegawai Jakarta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis 6 Bulan

Fokus Perawatan, Vidi Aldiano Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan

Yuk Sehat Bareng Komunitas Jakarta Pasti Sehat!


Karyawan Ini Tolak Kembalikan Uang Salah Transfer Rp1,4 Miliar
        
    BMKG Peringatkan Puncak Musim Hujan Sudah Tiba, Risiko Bencana di Depan Mata

Detik-detik Bobby Kertanegara Diserang Kucing Gendut, Suasana Jadi Tegang
Gen Z Jadi Doktor Termuda di UGM! Rizky Aflaha Lulus S3 di Usia 25

10 Universitas di Indonesia dengan Lulusan Paling Dilirik di Dunia Kerja Versi QS


Pegawai Jakarta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis 6 Bulan